Sumber Penghasilan Muhammad Fardhana, Pantas Berani Melamar Ayu Ting Ting

Husna Rahmayunita Suara.Com
Jum'at, 09 Februari 2024 | 09:20 WIB
Sumber Penghasilan Muhammad Fardhana, Pantas Berani Melamar Ayu Ting Ting
Kolase Ayu Ting Ting dan Pria yang Diduga Tunangannya, Muhammad Fardhana (TikTok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Semenjak dikabarkan melangsungkan pertunangan, Ayu Ting Ting dan Lettu Inf Muhammad Fardhana menjadi perbincangan hangat.

Setelah 10 tahun menjanda, Ayu Ting Ting diyakini segera naik pelaminan. Sosok pria yang meminang Ayu Ting Ting memiliki profesi mentereng yakni seorang perwira TNI.

Kisah asmara keduanya sempat tak tersorot sebelum beredar foto-foto hari bahagia yang diklaim menjadi acara pertunangan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana.

Di sisi lain, tak sedikit yang menyoroti sumber penghasilan calon suami Ayu Ting Ting yang dianggap berbeda jauh dengan sang pelantun lagu Sambalado.

Baca Juga: Takut Ada yang Marah, Ayu Ting Ting Kini Mau Ngaku Kalau Sudah Punya Pacar

Selama ini, Ayu Ting Ting dikenal sebagai penyanyi papan atas dengan bayaran fantatis bahkan disebut mencapai ratusan juta untuk setiap kali manggung. Belum lagi, dengan profesinya sebagai host dan pengisi acara komedi yang juga mendapat bayaran menggiurkan.

Ayu Ting Ting dan calon suami, Muhammad Fardana. (TikTok/attfans92)
Ayu Ting Ting dan calon suami, Muhammad Fardana. (TikTok/attfans92)

Lantas dari mana sumber penghasilan Muhammad Fardhana hingga berani melamar Ayu Ting Ting? Berikut ulasannya.

Sebagai anggota TNI, penghasilan Lettu Inf Muhammad Fardhana berasal dari profesinya. Saat ini, ia bertugas di Batalyon Infanteri Raider 509/Balawara Yudha di bawah komando Brigif 9/2/Daraka Yudha, Kostrad yang bermarkas di Jember, Jawa Timur.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota TNI berpangkat Lettu masuk Golongan 3 atau Perwira Pertama. TNI berpangkat ini, seperti Muhammad Fardhana mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500.

Muhammad Fardhana, tunangan Ayu Ting Ting (Instagram)
Muhammad Fardhana, tunangan Ayu Ting Ting (Instagram)

Anggota TNI juga mendapatkan berbagai macam tunjangan, di luar gaji pokok yang bersifat tetap. Jenis tunjangan yang didapat diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Baca Juga: Profesi Ayah Muhammad Fardana Bukan Kaleng-kaleng, Lebih Menyala Dibanding Abdul Razak?

Selain gaji pokok, setidaknya ada 12 tunjangan yang didapat oleh anggota TNI. Berikut rinciannya.

1. Tunjangan suami/istri, nominalnya 10 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan TNI untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, bisa diberikan prajurit yang memiliki anak kandung, anak tiri atau anak angkat maksimal berusia 21 tahun atau 25 tahun jika masih berkuliah dengan surat keterangan.

3. Tunjangan pangan sebesar 18kh beras untuk prajurit TNI dan 10 kg untuk anggota keluarga.

4. Uang lauk pauk sebesar Rp60.000 per hari diberikan kepada prajurit TNI, tidak termasuk anggota keluarga.

5. Tunjangan umum diberikan kepada prajurit TNI yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan jabatan. Nominalnya Rp75.000 per bulan.

6. Tunjangan TNI untuk tugas di Papua dan Papua Barat, setiap bulan tentara yang bertugas di dua wilayah ini mendapat tunjangan.

7. Tunjangan Jabatan Struktural TNI, hanya diberikan kepada anggota TNI yang menempati jabatan struktural tertentu. Nominalnya berbeda-beda tergantung jabatan yang diampu berkisar Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta per bulan, kecuali Kepala Staf TNI mencapai Rp9 juta.

8. Tunjangan TNI Jabatan Fungsional diberikan untuk prajurit TNI yang menempati jabatan fungsional tertentu.

9. Tunjangan TNI di Daerah Terpencil, kisarannya 50 hingga 100 persen dari gaji pokok sesuai dengan wilayah pengabdian.

10. Tunjangan Kinerja (Tukin). Setidaknya ada 17 kelas dan 3 jabatan khusus nominal tukin yang diatur sesuai Peraturan Presiden 102/2018. Kisarannya Rp1.968.000 hingga Rp37.810.500 per bulan.

11. Tunjangan Bintara Pemimpin Desa (Babinsa), sebesar Rp900.000 per bulan.

12. Tunjangan Kemahalan Papua, cair setiap bulan dengan besaran antara Rp200.000 sampai Rp1.785.000 seusai pangkat.

Itulah sumber penghasilan yang dapat diperoleh oleh Muhammad Fardhana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI