ASN Boleh Nyoblos di Pemilu 2024? Ini Penjelasan dan Syaratnya!

Kamis, 08 Februari 2024 | 21:05 WIB
ASN Boleh Nyoblos di Pemilu 2024? Ini Penjelasan dan Syaratnya!
apakah ASN boleh nyoblos (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perlu diketahui juga bahwa ada sejumlah syarat Pemilih di Pemilu 2024 yang perlu diperhatikan. Lantas apa saja syarat-syarat? Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini ulasannya.

-  WNI berusia di atas 17 tahun di hari pemungutan suara, statusnya sudah menikah atau sudah pernah menikah

-  Tidak adanya pembatalan hak pilihnya dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

-   Berdomisili di Indonesia dengan menunjukan bukti KTP-el (e-KTP)

-   Jika berada di luar negeri, menunjukan KTP-el, Paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor

-   Bukan anggota TNI/Polri

Demikian ulasan mengenai apakah ASN boleh nyoblos atau tidak lengkap dengan syarat Pemilih di Pemilu 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Sentil Politik Dinasti, Cak Imin: Suara Anda Jangan Mau Dibeli, Indonesia Bukan Milik Jokowi!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI