Perlu diketahui juga bahwa ada sejumlah syarat Pemilih di Pemilu 2024 yang perlu diperhatikan. Lantas apa saja syarat-syarat? Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini ulasannya.
- WNI berusia di atas 17 tahun di hari pemungutan suara, statusnya sudah menikah atau sudah pernah menikah
- Tidak adanya pembatalan hak pilihnya dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di Indonesia dengan menunjukan bukti KTP-el (e-KTP)
- Jika berada di luar negeri, menunjukan KTP-el, Paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Bukan anggota TNI/Polri
Demikian ulasan mengenai apakah ASN boleh nyoblos atau tidak lengkap dengan syarat Pemilih di Pemilu 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Sentil Politik Dinasti, Cak Imin: Suara Anda Jangan Mau Dibeli, Indonesia Bukan Milik Jokowi!