Suara.com - Jadwal Pemungutuan Suara Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Setiap warga Indonesia berusia di atas 17 tahun diwajibkan untuk nyoblos di TPS. Namun yang jadi pertanyaan, apakah ASN boleh nyoblos? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, waktu pelaksanaan Pemungutusan Suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa setiap WNI berusia di atas 17 wajib untuk nyoblos.
Namun tak sedikit yang bertanya mengenai apakah ASN boleh nyoblos atau tidak. Nah untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
ASN Boleh Nyoblos atau Tidak?
Baca Juga: Sentil Politik Dinasti, Cak Imin: Suara Anda Jangan Mau Dibeli, Indonesia Bukan Milik Jokowi!
Setiap ASN wajib untuk netrlaitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dalam waktu dekat akan digelar. Adapu netralitas yang dimaksud yaitu tidak berpihak kepada calon mana pun atau anggota manapun.
Sikap netral ASN ini telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No 20 TH 2023 tentang “Aparatur Sipil Negara”.
Meski diwajibkan bersikap netral, namun PNS juga tetap mempunyai hak pilih untuk nyoblos di Pemilu 2024. Hal ini disampaikan juga oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
"ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain," ucap Anas yang dikutip dari laman Kementrian PANRB.
Dengan demikian, para ASN ini masih dapat nyoblos atau memberikan hak pilihnya saat Pemilu. Hanya saja, mereka tidak diperbolah menunjukkan keberpihakannya terhadap calon anggota terpilih.
Baca Juga: Raffi Ahmad Ikut Kampanye Jeje dan Nisya Ahmad, Ekspresi Nagita Slavina Kok Gitu?
Syarat Pemilih di Pemilu 2024
Perlu diketahui juga bahwa ada sejumlah syarat Pemilih di Pemilu 2024 yang perlu diperhatikan. Lantas apa saja syarat-syarat? Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini ulasannya.
- WNI berusia di atas 17 tahun di hari pemungutan suara, statusnya sudah menikah atau sudah pernah menikah
- Tidak adanya pembatalan hak pilihnya dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di Indonesia dengan menunjukan bukti KTP-el (e-KTP)
- Jika berada di luar negeri, menunjukan KTP-el, Paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Bukan anggota TNI/Polri
Demikian ulasan mengenai apakah ASN boleh nyoblos atau tidak lengkap dengan syarat Pemilih di Pemilu 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi