Suara.com - Hukum makan kue keranjang saat Imlek bagi umat Muslim selalu menuai perbedaan pendapat saban tahun, termasuk jelang Imlek 2024 yang akan dirayakan Sabtu (10/2/2024) mendatang.
Kue keranjang merupakan kue khas masyarakat Tionghoa yang menjadi makanan khas saat perayaan Imlek. Selain menjadi makanan Imlek, kue keranjang juga menjadi makanan untuk sembahyang.
Kue keranjang ini memiliki makna sebagai penutup hal-hal buruk saat Imlek dan melambangkan keyakinan agar selalu mendapatkan kebaikan di hari-hari berikutnya. Di sisi lain, ada pertanyaan tentang apakah diperbolehkan seorang muslim untuk memakan kue keranjang baik dipersiapkan untuk peringatan Imlek maupun tidak.
Dalam sebuah ceramah yang diunggah oleh kanal YouTube Pontianak Mengaji yang diunggah pada 29 Desember 2017, Ustadz Abu Zakaria Ardes menjelaskan hukum mengonsumsi kue keranjang yang menjadi makanan khas pada perayaan Tahun Baru Imlek. Ia menentang keras umat Muslim memakannya.
Baca Juga: 9 Februari 2024 Besok Libur atau Tidak? Cek Jawabannya di Sini!
“Apapun pemberian berupa makanan yang merupakan makanan yang dikhususkan untuk perayaaan mereka, maka hukumnya tidak diperbolehkan bagi seseorang yang menerimanya”, ucap Ustadz Abu Zakaria Ardes.
“Makanan yang sifatnya untuk perayaan-perayaan orang kafir, maka tidak diperbolehkan untuk menerimanya”, tambah Ustadz Abu Zakaria Ardes.
Selain itu ada riwayat lain apabila seorang muslim menyerupai orang-orang kafir dengan melakukan sesuatu yang terlarang dalam syariat, maka seorang muslim tersebut dianggap termasuk dari mereka. Hal ini sebagaimana dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibn Umar, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Abu Dawud).
Dilansir dari Muslim.or.id, maksud dari hadist tersebut merupakan bentuk berpenampilan dengan pakaian mereka, berperilaku seperti gaya hidup mereka, berjalan di atas jalan hidup dan petunjuk mereka, berpakaian seperti mereka, beretika sesuai mereka, hingga mengikuti sebagian perilaku mereka.
Oleh karena itu dianjurkan agar setiap muslim tidak mudah dalam melakukan perbuatan sekecil apapun yang menyerupai orang kafir karena ini merupakan pintu menuju ketundukan kepada mereka. Dan kaidah saddud dzara’i, menutup pintu keburukan ialah suatu kaidah yang telah baku dalam syariat.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Legenda Monster Nian: Mengungkap Asal Usul Perayaan Tahun Baru Imlek
Meski demikian, ada pula sebagian ulama yang memperbolehkan umat Muslim mengonsumsi kue keranjang. Selama seorang Muslim masih memiliki akidah yang kuat dan mempercayai Allah SWT, maka hukum makan kue keranjang sah-sah saja. Lagipula tak sedikit muslim Tionghoa yang juga kerap menyantap kue keranjang.
Selain itu, jika kue keranjang tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan Islam, maka boleh-boleh saja memakannya alias tidak haram.
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukum orang Islam makan kue keranjang, sebaiknya umat Muslim menyikapinya secara bijaksana dan tidak menjadikan perbedaan yang ada sebagai pemicu perpecahan antarumat beragama.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni