Suara.com - Pedangdut Ayu Ting Ting dikabarkan telah bertunangan dengan seorang pria bernama Muhammad Fardana yang berprofesi sebagai TNI AD berpangkat Letkol.
Berita bahagia itu terungkap usai beberapa foto pertunangan Ayu dan Fardana tersebar di media sosial. Ibunda Ayu, Ulmi Kalsum pun sudah membenarkan putrinya dilamar Fardana pada Minggu (4/2/2024) lalu.
Diketahui Ayu menyandang status janda selama kurang lebih 10 tahun usai perceraiannya dengan Enji Baskoro pada 2014 silam.
Lantas bagaimana aturan anggota TNI seperti Fardana menikahi Ayu yang berstatus janda? Simak penjelasan terkait aturan TNI menikahi janda berikut ini.
Syarat TNI Nikahi Janda

Dikutip dari berbagai sumber, seorang TNI harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan sebelum memutuskan untuk menikah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit.
Dalam aturan itu, TNI boleh menikah jika prajurit yang bersangkutan tidak dalam masa pendidikan. TNI wanita pun dilarang menikahi prajurit TNI pria yang lebih rendah golongan kepangkatannya.
Ada juga syarat untuk melampirkan surat keterangan tentang data calon suami atau istri prajurit. Dalam hal ini, jika salah satu atau keduanya pernah menikah maka harus mencantumkan nama istri atau suaminya terdahulu.
Tak hanya itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi yakni surat keterangan status belum pernah menikah, janda atau duda atau pejabat berwenang, surat keterangan cerai atau kematian suami dari calon istri dan sebaliknya. Syarat itu diperlukan jika seorang anggota TNI ingin menikahi janda atau duda.
Dengan jelas syarat ini menyatakan jika seorang TNI boleh menikahi janda atau duda. Hal ini berarti anggota TNI seperti Muhammad Fardana boleh menikahi janda anak satu seperti Ayu Ting Ting dengan melengkapi syarat tersebut.
Baca Juga: Dilamar Anggota TNI, Calon Suami Ayu Ting Ting Sesuai Kriteria Ayah Idaman Bilqis?
Izin Nikah pada Komandan

Selain itu, masih ada beberapa syarat menikah yang harus dipenuhi seorang prajurit TNI. Syarat itu adalah mengajukan permohonan izin perkawinan pada komandan atau atasan yang berwenang. Prajurit TNI yang mohon izin menikah itu harus melampirkan persyaratan sebagai berikut: