Suara.com - Para perantau tetap dapat nyoblos saat Pemilu 2024, meskipun berdomisili di tempat lain yang tidak sesuai alamat yang tertera di KTP. Lantas, bagaimana tata cara nyoblos untuk perantauan?
Perlu dipahami, para pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa meminta pengajuan pindah memilih atau pindah TPS saat coblosan Pemilu 2024. Jika berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat KTP, maka KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pembuatan daftar pemilih.
Jadi, para perantau sebetulnya tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 dengan cara mengajukan permohonan pindah TPS atau pindah memilih. Namun perlu dicatat bahwa masa pemrosesannya adalah H-30 hari sebelum hari pemilihan, dan syarat pemrosesan perpindahan adalah H-7 (16 Januari sampai dengan 7 Februari 2024).
Cara Ikut Nyoblos pada Pemilu 2024 di Perantauan
Baca Juga: Peringatan BMKG, Ini Wilayah Berpotensi Hujan Lebat saat Pemilu 2024
Para perantau bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS supaya mereka bisa mengikuti Pemilu 2024 di wilayah tempatnya sekarang. Berikut ini adalah tata cara ikut Pemilu 2024 di perantauan.
- Pertama, Anda harus menghubungi langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
- Lalu sebagai pemilih, Anda akan diminta untuk memberikan bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka harus membawa surat tugas.
- Setelah itu, KPU akan memetakan TPS mana saja yang dekat dengan tujuan (terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
- Kemudian, sebagai pemilih Anda akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Berikut ini adalah berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS:
- Menunjukkan KTP-elektronik atau KK
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti
- Harus sudah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Syarat Pengurusan Pindah KPU
Berikut ini adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi jika Anda hendak melakukan pengurusan pindah KPU:
- Sedang menyelesaikan tugas di tempat lain pada saat Hari Pemilihan
- Merupakan pasien rawat inap dan anggota keluarga pendamping di fasilitas kesehatan
- Sebagai penyandang disabilitas yang menerima perawatan di panti sosial atau pusat rehabilitasi
- Menjadi penghuni penjara ataupun lembaga pemasyarakatan, atau narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau penjara
- Sedang memiliki Tugas belajar/penyelesaian pendidikan lanjutan atau pendidikan tinggi
- Pindah tempat tinggal
- Sedang terkena bencana alam
- Bekerja di luar tempat tinggal
- Dalam keadaan tertentu selain ketentuan di atas sesuai peraturan perundang-undangan yang di berlaku.
Berdasarkan ulasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih perantau yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, pemilih Pemilu 2024 juga harus memenuhi beberapa syarat tertentu sebagaimana telah disebutkan di atas supaya mereka bisa mengajukan pindah TPS guna mengikuti nyoblos di perantauan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiagaan Pemilu 2024, Ribuan Personel Jaga Bakal Jaga TPS di Jakarta
Begitulah tata cara nyoblos untuk perantauan yang perlu diperhatikan. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama