Suara.com - Tanggal 14 Februari 2024 yang bertepatan pada hari Rabu ditetapkan sebagai hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Di hari ini, masyarakat Indonesia diperkenankan memberikan hak suaranya untuk memilih calon presiden 2024. Pertanyaannya apakah tanggal 14 Februari 2024 libur?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Itu artinya Rabu, 14 Februari 2024 yang ditetapkan sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024 menjadi hari libur.
Adapun Keppres tersebut diterbitkan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, penetapan hari libur nasional dilakukan dalam rangka diadakannya Pemilu 2024 guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Pertimbangan kedua, berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan jika pemungutan suara dilaksanakan serentak di hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Baca Juga: Begini Cara Mencoblos Pemilu 2024 untuk Pemula, Perhatikan Poin Penting Ini!
Kemudian yang ketiga, berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan juha Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU secara resmi menetapkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS.
Keempat, sesuai dengan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam ketiga poin di atas, perlu menetapkan Keppres terkait Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Diketahui, keputusan Presiden itu secara resmi ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak hari ditetapkannya.
Sejalan dengan ditetapkannya hari pemungutan suara untuk Pemilu 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah menerbitkan aturan baru terkait hari libur dalam rangka pemilu yang ditujukan untuk buruh dan juga pekerja swasta.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh di hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati, atau Wali Kota. SE itu juga menetapkan hari libur nasional saat pemungutan suara yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Melalui surat edaran Nomor 1 Tahun 2024, Menaker menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk menjalankan hak pilihnya. Seperti diketahui, Pemilu 2024 ini dilakukan secara serentak yang terdiri dari Pilpres dan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD kabupaten/kota. Selain itu, pemungutan suara juga dilaksanakan serentak di sebanyak 38 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Berapa Hari Libur Cuti Bersama Imlek 2024? Ini Trik Supaya Bisa Liburan Lebih Lama
Demikianlah jawaban atas pertanyaan apakah tanggal 14 Februari 2024 libur. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari