Pantas Muhammad Fardana Berani Lamar Ayu Ting Ting Walau Cuma Lettu, Tunjangan TNI Saja Ada 10 Jenis

Kamis, 08 Februari 2024 | 12:58 WIB
Pantas Muhammad Fardana Berani Lamar Ayu Ting Ting Walau Cuma Lettu, Tunjangan TNI Saja Ada 10 Jenis
Kolase foto Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Fardana (Instagram/@ayutingting92)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayu Ting Ting akhirnya melabuhkan hatinya pada seorang perwira TNI bernama Lettu Inf Muhammad Fardana. Padahal selama ini Ayu digadang-gadang akan menikah dengan Boy William karena sering memamerkan kemesraan.

Namun belakangan publik menyoroti profil Fardana sebagai seorang abdi negara. Pasalnya dengan pangkat Lettu yang masih tergolong pemula, penghasilan Fardana dinilai kalah jauh dari pendapatan Ayu sebagai biduan besar Tanah Air.

Tak main-main, Ayu disebut-sebut menerima honor antara Rp150-300 juta untuk sekali manggung. Ibunda Bilqis Khumairah Razak itu juga bisa meraup sampai Rp80 juta untuk satu episode acara televisinya.

Ayu Ting Ting dan calon suami, Muhammad Fardana. (TikTok/attfans92)
Ayu Ting Ting dan calon suami, Muhammad Fardana. (TikTok/attfans92)

Sementara itu, gaji Muhammad Fardana sebagai seorang tentara telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019. Masuk di Golongan III alias Perwira Pertama. TNI berpangkat Letnan Satu (Lettu), Fardana berhak mendapatkan gaji pokok Rp2.820.800 sampai Rp4.635.600 per bulan.

Baca Juga: Potret Romantis Ayu Ting Ting dan Boy William, Definisi Dekat Tapi Tunangannya Sama yang Lain

Nominal gaji ini jelas menjadi buah bibir karena kalah jauh dari penghasilan Ayu sebagai pesohor. Namun tentu harus diingat, seorang abdi negara termasuk tentara juga berhak menerima sejumlah tunjangan sehingga take home pay alias pendapatan mereka jauh lebih besar daripada gaji pokok.

Dikutip dari Peraturan Menteri Pertahanan 37/2017, terdapat beberapa tunjangan yang berhak diterima oleh seorang anggota TNI. Tak main-main, ada 10 jenis tunjangan yang dapat diterima seorang tentara. Apa saja?

Pangdam XVIII/Kasuari Mayor Jenderal TNI I Nyoman Cantiasa [Antara]
Pangdam XVIII/Kasuari Mayor Jenderal TNI I Nyoman Cantiasa [Antara]
  1. Tunjangan Suami / Istri, sebesar 10 persen dari gaji pokok.
  2. Tunjangan Anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok dan bisa diberikan kepada maksimal 2 anak anggota TNI, baik anak kandung, anak angkat, atau anak tiri.
  3. Tunjangan Pangan, sebesar 18 kg beras per bulan untuk anggota TNI dan 10 kg beras per jiwa per bulan untuk keluarga anggota TNI.
  4. Tunjangan Kinerja, diatur sesuai Peraturan Presiden 102/2018 dan terbagi dalam 17 kelas jabatan dan 3 jabatan khusus. Rentang besaran tukin yang bisa diterima adalah Rp1.968.000 hingga Rp37.810.500 per bulan.
  5. Tunjangan Umum, hanya diberikan kepada anggota TNI yang tidak menerima Tunjangan Jabatan, yakni sebesar Rp75 ribu.
  6. Tunjangan Jabatan Struktural TNI, hanya diberikan kepada anggota TNI yang menempati jabatan struktural tertentu seperti Kepala Staf.
  7. Tunjangan TNI yang Bertugas di Wilayah dan Pulau Terpencil, yakni berkisar antara 50-150 persen dari gaji pokok menyesuaikan lokasi penugasan.
  8. Tunjangan TNI yang Bertugas di Papua dan Papua Barat, yakni berkisar antara Rp225 ribu sampai Rp850 ribu per bulan menyesuaikan pangkat.
  9. Tunjangan Bintara Pemimpin Desa (Babinsa), yakni sebesar Rp900 ribu per bulan.
  10. Tunjangan Kemahalan Papua, dengan besaran antara Rp200 ribu sampai Rp1.785.000 per bulan menyesuaikan pangkat.

Itu tadi daftar tunjangan yang bisa diterima seorang anggota TNI, tetapi tentu saja yang diterima tunangan Ayu Ting Ting disesuaikan dengan jabatan dan lokasi penugasannya sekarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI