Viral Marcus Gideon Dukung Prabowo Meski Berstatus ASN, Gaji dan Tunjangannya Disorot

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 07 Februari 2024 | 18:15 WIB
Viral Marcus Gideon Dukung Prabowo Meski Berstatus ASN, Gaji dan Tunjangannya Disorot
Marcus Gideon (Instagram/marcusfernaldig)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai bentuk apresiasi negara pada atlet yang berprestasi, tidak sedikit atlet yang telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Salah satunya adalah Marcus Gideon, yang populer ketika dipasangkan dengan Kevin Sanjaya. 

Warganet lantas ramai-ramai mengkritik atlet tersebut karena ASN dilarang ikut berkampanya dan mendukung capres. Meski demikian, tidak sedikit yang penasaran berapa gaji dan tunjangan Marcus Gideon sebagai ASN.

Diangkat pada Tahun 2022 Lalu

Diangkat pada 10 November 2022 lalu, ia diangkat menjadi PNS di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga bersama dengan beberapa atlet lain seperti Anthony Ginting hingga Lilyana Natsir. Sejak saat itu, ‘karir’-nya di bidang ASN dimulai.

Baca Juga: Gaji Murah Hussein Ammouta, Pelatih yang Bawa Yordania ke Final Piala Asia 2023

Meski demikian hingga saat ini belum diketahui jabatan yang dipegang oleh Marcus, atau tingkat apa ia bekerja. Jadi informasi mengenai eselon berapa, gaji, serta tunjangan pastinya belum dapat disampaikan dengan jelas.

Daftar Gaji dan Tunjangan yang Diterima ASN pada PP 15/2019

Meski tidak diketahui secara pasti, tapi aturan tentang gaji sebenarnya tertuang dalam PP 15/2019. secara detail, gaji ASN dibagi berdasarkan golongan dan kategori. Sedangkan untuk tunjangan kinerja PNS Kemenpora, regulasi resminya adalah Perpres 14/2019.

Detailnya adalah sebagai berikut.

1. Gaji PNS secara Umum di Indonesia Berdasarkan Golongan

Baca Juga: Berapa Gaji Muhammad Fardhana, Pria yang Diduga Tunangan Ayu Ting Ting: Bisa Biayai Keluarga Besar Seperti Keinginannya?

Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

2. Tunjangan Kinerja PNS Kemenpora

  • Kelas Jabatan 17: Rp24.930.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp17.413.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp12.518.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp9.600.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp7.293.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp6.045.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp4.519.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp3.952.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.348.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp2.927.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.616.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.399.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.199.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.082.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp1.972.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp1.867.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp1.766.000

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI