Marcus Gideon Dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Meski Berstatus ASN, Padahal Aturannya Gak Boleh?

Rabu, 07 Februari 2024 | 16:10 WIB
Marcus Gideon Dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Meski Berstatus ASN, Padahal Aturannya Gak Boleh?
Profil Marcus Gideon (Instagram/@marcusfernaldig)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara bagi ASN yang melanggar, hal ini bisa dikenakan sanksi.  Hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta beberapa undang-undang lainnya. Sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban netralitas dalam pemilu itu bervariasi, mulai dari teguran, hukuman administratif, hingga pemecatan.

Pihak ASN yang harus netral ini di antaranya, PNS, PPPK, KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI