Marcus Gideon Dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Meski Berstatus ASN, Padahal Aturannya Gak Boleh?

Rabu, 07 Februari 2024 | 16:10 WIB
Marcus Gideon Dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Meski Berstatus ASN, Padahal Aturannya Gak Boleh?
Profil Marcus Gideon (Instagram/@marcusfernaldig)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama pebulutangkis Marcus Gideon menjadi perbincangan usai terang-terangan menyuarakan dukungannya kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Hal ini terlihat dalam kontennya bersama dengan komandan dari Pemilih Muda, Muhammad Arief Rosyid Hasan yang diketahui mendukung Gibran Rakabuming. Selain itu, Marcus Gideon juga memakai kemeja dengan warna serupa seperti para pendukung paslon nomor urut 2. Hal ini yang membuatnya dinilai mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

"Siapa bilang anak muda receh? Siapa bilang milenial gak tahu apa-apa. Ini gua kasih tahu, ada Marcus Gideon. Ini gua kasih paham, Bro Marcus Gideon ranking satu dunia selama lima tahun berturut-turut. Sekarang bosku dukung Prabowo-Gibran. " Kata Arief Rosyid.

Sementara Marcus Gideon tampak mengangkat dua jari dan mengungkapkan kalau harapannya terhadap bulu tangkis di Indonesia.

Baca Juga: Tak Ngambek Lagi Usai Dikucilkan, Nikita Mirzani Kembali Follow Akun Prabowo

"Harapannya semoga bulutangkis Indonesia makin maju dan talenta-talenta daerah makin merata," ujar Marcus Gideon.

Namun, dukungannya terhadap salah satu paslon ini juga menuai banyak kontroversi. Pasalnya, Marcus Gideon saat ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, ASN sendiri memiliki peraturan untuk tidak menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu paslon.

"ASN dilarang berpolitik Koh sinyo @marcusfernaldig," kata warganet mengingatkan.

Terkait ASN yang harus netral berpolitik ini memang sudah tertulis dalam peraturan. Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan RI, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Dengan demikian, pengertian ASN adalah semua pegawai pemerintah baik yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK. Bukan hanya itu, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum.

Baca Juga: Intip Menu Makanan di Restoran Sate Celup Milik Baim Wong, Viral Usai Disambangi Gibran

Meski demikian, bukan berarti ASN tidak boleh ikut pemilu. Hal ini karena ASN masih bisa mengikuti pemilu dengan menjadi pemilih yang memberikan suaranya. Namun, mereka tidak boleh menunjukkan kecondongan dukungannya kepada salah satu calon.

Sementara bagi ASN yang melanggar, hal ini bisa dikenakan sanksi.  Hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta beberapa undang-undang lainnya. Sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban netralitas dalam pemilu itu bervariasi, mulai dari teguran, hukuman administratif, hingga pemecatan.

Pihak ASN yang harus netral ini di antaranya, PNS, PPPK, KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI