Suara.com - Putusan sidang cerai antara Ammar Zoni dengan Irish Bella menetapkan Ammar Zoni harus memberikan nafkah untuk dua anaknya sebesar Rp 10 juta per bulan. Masalah ini direspon oleh adik Ammar Zoni yang siap membantu menafkahi mantan saudara ipar dan keponakannya itu. Lantas, bagaimana ketentuan dan hukum menafkahi saudara?
Putusan sidang cerai antara Irish Bella dan Ammar Zoni dibacakan pada 1 Februari 2024, di Pengadilan Agama Depok. Keputusan sidang itu ditanggapi oleh Aditya Zoni yang menganggap tuntutan nafkah dari Irish Bella itu masih dalam jumlah yang wajar.
Dikarenakan saat ini Ammar Zoni masih ditahan karena kasus narkoba, maka ia tidak mungkin bisa memberikan nafkah untuk mantan istri dan anak-anaknya. Oleh karenanya, Aditya Zoni mengaku siap untuk mewakili kakaknya memberikan nafkah kepada keponakannya.
Ia merasa memiliki kewajiban untuk membantu kakaknya yang sedang menghadapi kesulitan. Kebaikan Aditya Zoni ini menjadi pembahasan ramai. Terutama mengenai kententuan dan hukum menafkahi saudara.
Ketentuan dan hukum menafkahi saudara
Dalam Islam, ketentuan dan hukum menafkahi saudara dibahas secara khusus. Dalam fiqih, nafkah dibagi atas beebrapa jenis. Ada dua golongan besar menafkahi, pertama nafkah wajib dikeluarkan seseorang untuk diri sendiri. Kedua, nafkah yang wajib dikeluarkan untuk orang lain.
Nafkah yang wajib dikeluarkan untuk orang lain diklasifikasikan ke dalam tiga bagian antara lain:
- nafkah sebab pernikahan (untuk istri dan anak)
- nafkah sebab kekerabatan
- nafkah sebab kepemilikan.
Hubungan antara Aditya Zoni dengan Irish Bella adalah karena sebab pernikahan, di mana kakaknya, Ammar Zoni menikahi Irish Bella dan memiliki dua anak. Itu artinya Aditya Zoni juga memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga kecil Irish Bella.
Para ulama yang beralirah Madzhab Maliki berpendapat bahwa orang yang wajib mendapatkan nafkah oleh sebab kekerabatan adalah ayah, ibu, dan anak. Sedangkan menurut madzhab syafi'i, orang yang wajib mendapatkan nafkah oleh sebab kekerabatan adalah orang tua ke atas dan anak ke bawah.
Sedangkan menuru mazhab hanafi, orang yang wajib mendapatkan nafkah oleh sebab kekerabatan lebih luas lagi terutama jika memiliki hubungan mahram. Terakhir menurut mazhab hambali, orang yang wajib mendapatkan nafkah oleh sebab kekerabatan adalah mereka yang masih berhak mendapatkan warisan.
Jika merunut hubungan Aditya Zoni dengan keluarga Ammar Zoni, Irish Bella dan anak-anaknya, merupakan kerabat tidak langsung oleh sebab pernikahan. Menafkahi kerabat tidak langsung sebenarnya bukanlah kewajiban. Hal ini disebutkan dalam hadist Rasulullah saw sebagai berikut.
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فَقِيرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى عِيَالِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى ذِي قَرَابَتِهِ أَوْ قَالَ عَلَى ذِي رَحِمِهِ فَإِنْ كَانَ فَضْلًا فَهَاهُنَا وَهَاهُنَا
Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian fakir, maka hendaknya ia memulai (sedekah) kepada dirinya sendiri, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada keluarganya, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada orang yang memiliki hubungan kekerabatan, kemudian jika masih ada kelebihan maka ia bisa memberikannya kepada siapa saja.” (HR. Abu Dawud)
Akan tetapi, tindakan baik Aditya Zoni tetap diperbolehkan dalam Islam. Sebab, saat ini Ammar Zoni dalam keadaan tidak dapat bekerja dan memberi nafkah kepada anak-anaknya.
Namun, setelah Ammar Zoni dapat bekerja dan memberi nafkah, ia wajib menafkahi anak-anaknya sendiri dan juga memiliki tanggung jawab untuk mengganti uang yang sudah dikeluarkan oleh Aditya Zoni selama menjadi wakil Ammar Zoni untuk menafkahi anak-anaknya.
Mengenai urusan uang pengganti tersebut, tentunya jika Aditya Zoni mengiklaskan kakaknya untuk tidak mengganti, maka Ammar Zoni bisa terbebas dari kewajiban mengganti.
Demikian itu yang dapat disampaikan dari ketentuan dan hukum menafkahi saudara. Semoga dapat dipahami dan bermanfaat untuk semua orang.
Kontributor : Mutaya Saroh