Begini Cara Pindah TPS Pemilu 2024 Anti Repot, Penuhi Syarat Ini!

Selasa, 06 Februari 2024 | 21:01 WIB
Begini Cara Pindah TPS Pemilu 2024 Anti Repot, Penuhi Syarat Ini!
Cara pindah TPS Pemilu 2024 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan segera berlangsung sebentar lagi pada 14 Februari 2024. Jika Anda pada tanggal tersebut berada di luar domisili terdaftar dan tetap ingin menggunakan hak pilih Pemilu 2024 di TPS lain, cobalah untuk mengurus pindah memilih.

Sebagaimana dlansir dari laman Instagram resmi milik @KPU_RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan kesempatan perpanjangan waktu untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) sebelum hari pencoblosan berlangsung.

Batas Waktu untuk Pengurusan Pindah TPS

Mengurus pindah TPS masih dapat dilakukan sampai dengan H-7 Pemilu. Berikut ini adalah batas waktu perpanjangan pindah TPS sesuai dengan yang diberikan KPU.

Baca Juga: Disambut Cucu Raja Keraton, Alam Ganjar Sambangi Museum Keraton Jogja

  • Hari, tanggal: Rabu, 7 Februari 2024
  • Waktu: Pukul 23.59 waktu setempat

Ini artinya, besok pada (7/2) adalah sebagai hari terakhir untuk mengurus pindah memilih di TPS lain.

Ketentuan tersebut didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 tentang beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pencoblosan dimulai.

Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

Pemilih yang telah terdaftar DPT, tetap bisa melakukan pindah TPS asalkan memenuhi beberapa syarat kondisi seperti berikut:

  1. Sedang memiliki tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
  2. Sedang menjalani rawat inap atau sedang mendampingi pasien rawat inap
  3. Sedang tertimpa bencana alam
  4. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau menjadi lembaga pemasyarakatan (lapas), atau sebagai terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  5. Sebagai penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  6. Sedang menjalani rehabilitasi narkoba
  7. Ada tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  8. Sudah lindah domisili
  9. Sedang bekerja di luar domisilinya
  10. Sedang dalam keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas dimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Baca Juga: Keraton Surakarta Gelar Upacara Jumenengan ke-20 Tanpa Kirab, Kenapa Situasi Politik di Solo?

Sebagaimana dilansir dari situs KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa ditunda suaranya atau TPS-nya untuk Pemilu 2024 jika lokasinya tidak sesuai dengan alamat elektronik KTP, Anda bisa mengajukan penangguhan. Sejak ketentuan tersebut ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Data Pemilih.

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar di DPT harus melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan paling lambat 7 hari sebelum tanggal pemungutan suara.

Namun sebelum mengajukan permohonan migrasi TPS, harap verifikasi bahwa negara bagian Anda benar-benar memenuhi persyaratan yang berlaku. Selain itu, cek dulu status DPT di laman cekdptonline.kpu.go.id. Kemudian lanjutkan untuk mengurusnya dengan cara berikut ini:

  1. Siapkan dokumen seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Lampirkan salinan Formulir Model A “Surat Keterangan Pendaftaran DPT Sebagai Pemilih” ke TPS asal Anda.
  3. Mohon mendatangi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  4. Harap membawa bukti alasan perpindahan Anda (misalnya, jika itu pekerjaan, harap membawa surat perintah pekerjaan Anda).
  5. KPU akan memetakan TPS mana yang lebih dekat dengan tujuan (dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
  6. KPU memberikan bukti kepada pemilih berupa formulir A-surat pindah pemilih.

Jadi, apakah mungkin untuk memindahkan TPS? Jawabannya adalah tentu saja masih bisa, asalkan para pemilih bersedia untuk memindahkan TPS-nya sesuai batas waktu yang telah ditentukan agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut pada hari pemungutan suara.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI