Marcus Gideon Sudah Jadi PNS Malah Ikut Kampanye Capres, Siap-siap Dapat Sanksi Ini!

Selasa, 06 Februari 2024 | 20:57 WIB
Marcus Gideon Sudah Jadi PNS Malah Ikut Kampanye Capres, Siap-siap Dapat Sanksi Ini!
Marcus Gideon Sudah Jadi PNS Malah Ikut Kampanye Capres, Siap-siap Dapat Sanksi Ini! (Ig/@marcusfernaldig)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun sanksi ini diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran seperti berikut ini: 

• Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan serta memberikan surat dukungan yang disertai fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk 

• Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye.

Sedangkan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: i) penurunan pangkat setingkat lebih rendah kurang lebih selama 3 tahun; ii) pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat yang lebih rendah; iii) pembebasan dari jabatan; dan iv) atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai anggota PNS. 

Hukuman disiplin tingkat berat ini diberikam kepada PNS yang melakukan hal-hal berikut: 

• Bagi PNS yang terbukti memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan berbagai fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. 

• Membuat keputusan dan/atau tindakan yang akan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. 

Adapun penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang ini dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang sudah diatur dalam PP Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan PKBKN Nomor: 21 Tahun 2010 yang mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 terkait Disiplin PNS. 

Demikianlah informasi tentang sanksi PNS ikut kampanye. Mengingat sanksi yang diberikan tidaklah ringan, maka sudah seharusnya PNS menjaga netralitasnya. Semoga bermanfaat! 

Baca Juga: Rugi Dong! Survei Prabowo-Gibran Bagus, Arie Kriting: Malah Mau Dirusak dengan Foto Editan

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI