Suara.com - Adab Marcus Gideon terang-terangan menunjukkan keberpihakan terhadap Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka membuatnya dibanjiri kritikan. Pasalnya Marcus sudah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan semestinya bersikap netral di Pemilu 2024.
Dalam video yang beredar, terlihat Marcus dalam balutan kemeja biru muda dan membuat konten dengan salah satu pendukung Prabowo-Gibran, yakni Komandan Pemilih Muda Muhammad Arief Rosyid Hasan.
Tak heran bila banyak yang ingin mencari tahu lebih dalam akan sosok Marcus. Diketahui Marcus adalah seorang atlet bulu tangkis yang telah mencetak banyak sekali prestasi sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenpora,
Gaji Marcus Gideon Sebagai Atlet
Baca Juga: Berapa Gaji Marcus Gideon? Jadi ASN Kemenpora Tapi Terang-terangan Dukung Prabowo
Pemilik nama Marcus Fernaldi Gideon tersebut pernah diganjar dengan gaji selangit saat masih aktif menjadi pebulutangkis bersama Kevin Sanjaya. Dikutip dari data per tahun 2021, Marcus masuk jajaran 10 pemain bulu tangkis dengan gaji tertinggi di dunia.
Marcus terlihat berada di urutan ke-7 dengan gaji mencapai USD245.320 atau setara dengan Rp3,59 miliar. Angka ini sedikit lebih tinggi daripada mantan partnernya, Kevin Sanjaya, yang mendapatkan gaji sebesar USD245.000 atau sekitar Rp3,58 miliar.
Tak hanya itu, Marcus juga bisa mengantongi bonus hingga miliaran Rupiah pasca memenangkan kompetisi. Diwartakan Marcus mendapat bonus sebesar Rp1 miliar dari pemerintah dan Rp600 juta dari PB Jaya Raya setelah memenangkan Asian Games 2018.
Gaji Marcus Gideon Sebagai ASN
Lantas berapa gaji Marcus setelah diangkat menjadi ASN? Tentu saja gaji yang diterima Marcus tak sebesar seperti ketika masih aktif menjadi pebulutangkis, sebab besarannya sudah diatur di peraturan pemerintah.
Baca Juga: Prabowo Subianto Jalan Pincang Dibully, Rahayu Saraswati Geram: Dia Hampir Gugur Demi NKRI!
Diketahui besaran gaji pokok PNS telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 dan dibagi berdasarkan golongan kepangkatannya.
Secara garis besar ada 4 golongan PNS, seperti berikut:
- Golongan I (4 sub-golongan): antara Rp1.506.800-Rp2.686.500
- Golongan II (4 sub-golongan): antara Rp2.022.200-Rp3.820.000
- Golongan III (4 sub-golongan): antara Rp2.579.400-Rp4.797.000
- Golongan IV (5 sub-golongan): antara Rp3.044.300-Rp5.901.200
Selain itu, Marcus sebagai PNS Kemenpora juga berhak menerima sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Besaran tunjangan kinerja PNS pun telah diatur di Peraturan Presiden (Perpres) 14/2019 dan dibagi berdasarkan kelas jabatannya. Terdapat d 17 kelas jabatan, di mana yang terkecil (Kelas Jabatan 1) adalah Rp1.766.000, dan yang terbesar (Kelas Jabatan 17) adalah Rp24.930.000 per bulan.