Melalui ayat di atas, maka dapat kita memahami bahwa biasanya siklus haid seorang perempuan yaitu selama sebulan sekali, dan perintah untuk menggauli istri dalam ayat yang dipahami oleh Ibnu Hazm sebagai perintah yang menunjukkan kewajiban.
Namun berbeda halnya dengan ulama lain yang berpendapat jika perintah di atas menunjukkan hukum mubah mengingat kaidah yang artinya: “Perintah sesudah larangan menunjukkan hukum mubah”.
Meski demikian, Imam As-Syafi’i sendiri tampaknya lebih sepakat dengan pendapat yang mengatakan jika batas waktunya yakni selama 4 bulan. Pendapat itu berdasarkan ketetapan yang telah dibuat oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab. Di masa tersebut, banyak sekali lelaki yang pergi berperang dan meninggalkan istri mereka. Hingga tak sedikit istri yang merasa kesepian dan sedih akan hal ini.
Selesai berundinh dengan Hafshah, Umar kemudian memutuskan jika pasukan yang sudah bertugas selama 4 bulan di medan perang pulang untuk segera memberikan nafkah kepada istrinya, atau jika tidak mampu boleh menceraikannya:
كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى أُمَرَاءِ الْأَجْنَادِ فِي رِجَالٍ غَابُوا عَنْ نِسَائِهِمْ يَأْمُرُهُمْ أَنْ يَأْخُذُوهُمْ بِأَنْ يُنْفِقُوا أَوْ يُطَلِّقُوا ، فَإِنْ طَلَّقُوا بَعَثُوا بِنَفَقَةِ مَا حَبَسُوا. وَهَذَا يُشْبِهُ مَا وَصَفْتُ
Artinya: “Umar bin Khaththab ra pernah menulis surat kepada para panglima perang mengenai para suami yang jauh istrinya. Dalam surat tersebut beliau menginstruksikan kepada mereka agar mengultimatum para suami dengan dua opsi; antara memberikan nafkah kepada para istri atau menceraikannya. Kemudian apabila para suami itu memilih menceraikan para istri, mereka harus mengirimkan nafkah yang belum mereka berikan selama meninggalkannya. Hal ini mirip dengan apa yang telah saya (Imam As-Syafi’i) kemukakan”. (As-Syafi’i, Al-Umm, juz VII, halaman 121).
Kesimpulannya yaitu, apabila melihat pada pendapat para ulama, maka batas maksimal suami yang diperbolehkan untuk tidak memberikan nafkah batin ialah selama 1 bulan bila mengacu pada pendapat Imam Ibnu Hazm, dan 4 bulan jika mengacu keputusan Amirul Mukminin Umar bin Khatab.
Demikianlah penjelasan tentang hukum suami tidak memberi nafkah batin untuk istri. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Gaji Lebih Kecil dari Ria Ricis, Harga Diri Teuku Ryan Dipertanyakan Psikolog: Kenapa Gak Kerja?