Suara.com - Pebulutangkis Marcus Fernaldi Gideon dibanjiri kritikan karena terang-terangan mendukung salah satu paslon peserta Pilpres 2024. Hal ini terlihat dalam konten yang dibuat Marcus Gideon bersama komandan Pemilih Muda, Muhammad Arief Rosyid Hasan.
Sebagai informasi, Pemilih Muda merupakan salah satu platform yang mendukung Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya itu, Marcus juga muncul di konten tersebut mengenakan pakaian biru yang identik dengan Paslon 02.
“Siapa bilang milenial nggak tahu apa-apa? Sini gue kasih tahu, ada Marcus Gideon,” ujar Arief, dikutip pada Selasa (6/2/2024).
Konten inilah yang membuat Marcus banyak dicibir, pasalnya dia sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Diketahui ASN aktif termasuk PNS, TNI, dan Polri diharuskan bersikap netral dalam Pemilu.
Baca Juga: Respons Putusan DKPP Soal Pencalonan Gibran, Ketua DPR Puan: Tindak Lanjut Sesuai Aturan
Karier Marcus Gideon Sebagai ASN
Pengangkatan Marcus Gideon sebagai abdi negara dilakukan pada 10 November 2022. Dikutip dari laman resmi Kemenpora, eks partner Kevin Sanjaya itu menjadi PNS di lingkungan Kemenpora bersama beberapa atlet lain seperti Anthony Ginting dan Liliyana Natsir.
Namun tidak diketahui jabatan apa yang diemban oleh para atlet berprestasi yang sudah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional tersebut. Meski begitu, Marcus tetap berhak menerima gaji dan berbagai tunjangan layaknya ASN lain.
Lantas berapakah besaran gaji Marcus sebagai ASN Kemenpora?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, PNS berhak menerima gaji pokok sesuai dengan golongan kepangkatannya:
Baca Juga: Bongkar Cawe-cawe Jokowi, Koalisi Sipil soal Vonis Etik KPU: Pencalonan Gibran Sangat Problematik!
Golongan I
- Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Selain itu, PNS Kemenpora juga berhak menerima sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Menurut Peraturan Presiden 14/2019, berikut adalah rincian tunjangan kinerja PNS Kemenpora sesuai kelas jabatannya:
- Kelas Jabatan 17: Rp24.930.000
- Kelas Jabatan 16: Rp17.413.000
- Kelas Jabatan 15: Rp12.518.000
- Kelas Jabatan 14: Rp9.600.000
- Kelas Jabatan 13: Rp7.293.000
- Kelas Jabatan 12: Rp6.045.000
- Kelas Jabatan 11: Rp4.519.000
- Kelas Jabatan 10: Rp3.952.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.348.000
- Kelas Jabatan 8: Rp2.927.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.616.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.399.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.199.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.082.000
- Kelas Jabatan 3: Rp1.972.000
- Kelas Jabatan 2: Rp1.867.000
- Kelas Jabatan 1: Rp1.766.000