Siapa Prof Heru Kurnianto Tri Tjahjono? Guru Besar Ilmu Manajemen yang Serukan Tobat Etika dan Moral

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Selasa, 06 Februari 2024 | 11:41 WIB
Siapa Prof Heru Kurnianto Tri Tjahjono? Guru Besar Ilmu Manajemen yang Serukan Tobat Etika dan Moral
Sejumlah profesor hingga guru besar di Jogja yang tergabung dalam Forum 2045 menyerukan tobat etika menyikapi kondisi politik terkini yang dianggap banyak terjadi penyimpangan hingga menepikan etika di Kampus UII Cik di Tiro, Sabtu (3/2/204). [Kontributor/Julianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah guru besar daru berbagai universitas di Indonesia mengeluarkan pernyataan terhadap demokrasi Indonesia beberapa waktu belakangan. Salah satu yang menyatakan itu ialah Kepala Senat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY),  Profesor Heru Kurnianto Tri Tjahjono

ia mengungkapkan keprihatinannya terkait jalannya politik di Indonesia dalam pernyataan yang disampaikannya di UII Kampus Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta, pada Sabtu (3/2/2024). Heru Kurnianto Tri Tjahjono menyatakan bahwa jalannya politik tanah air telah berubah secara kasar dan tanpa memperhatikan etika, bahkan cenderung melanggar norma moral.

Heru Kurnianto melihat bahwa kekuasaan negara, yang seharusnya menjadi alat untuk mencapai tatanan hidup bersama yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Konstitusi, kini terlihat berbalik arah.

Menurutnya, kekuasaan negara tampaknya telah diubah menjadi alat pribadi yang bertentangan dengan kepentingan publik. Ia menyayangkan penggunaan kekuasaan untuk kepentingan sempit, pribadi, keluarga, atau kelompok.

Baca Juga: Bukti Ini Jadi Dasar Eks Pimpinan KPK Sebut Rezim Jokowi Kehilangan Moral dan Etika

Prof. Dr. Heru Kurnianto Tjahjono. (Dok. UGM)
Prof. Dr. Heru Kurnianto Tjahjono. (Dok. UGM)

Lebih lanjut Heru Kurnianto menyoroti bahwa Presiden, sebagai kepala negara, dan seluruh jajaran pemerintahan seharusnya menjalankan pemilihan umum sebagai wadah kedaulatan rakyat untuk suksesi kepemimpinan yang adil dan jujur. Namun, dalam prakteknya, pemilihan umum justru berpotensi menjadi alat untuk mempertahankan atau memperpanjang kekuasaan.

Kondisi ini dianggapnya sebagai situasi yang buruk dan akan menjadi catatan buruk dalam sejarah bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, Heru Kurnianto mengimbau agar segala kerusakan moral dihentikan dengan tobat etika dan moral.

"Kami menyerukan kepada semua pihak, para pimpinan dan khususnya pimpinan nasional, untuk mempelopori suatu tobat etika dan moral," ujarnya.

Tobat di sini mencakup pengakuan terhadap pelanggaran etika dan moral, komitmen untuk memperbaiki, serta tekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Sosok Heru Kurnianto menjadi sorotan publik. Tidak sedikit yang ingin mengetahui latar belakangannya, lantas siapa dia dan bagaimana latar belakangnya? 

Baca Juga: Singgung Soal Moral, 15 Eks Pimpinan KPK Ingatkan Jokowi soal 'Konflik Kepentingan'

Heru Kurnianto Tjahjono adalah seorang Guru Besar di bidang Ilmu Manajemen. Gelar Guru Besarnya berhasil diperoleh pada tahun 2010 saat usianya baru 38 tahun. Ia menyelesaikan studi doktoralnya di UGM pada tahun 2008 dan mengikuti workshop serta magang di Monash University Melbourne pada tahun 2007. Sebelumnya, ia meraih gelar Master of Manajemen dari UGM pada tahun 2001 dan gelar Sarjana (S1) Manajemen dari UGM pada tahun 1997. Pendidikan Vokasi Bisnis di UGM telah dijalani pada tahun 1994.

Heru Kurnianto telah menghasilkan lebih dari 80 karya ilmiah dalam berbagai bentuk seperti artikel jurnal, prosiding, buku, dan karya ilmiah lainnya di bidang Ilmu Manajemen. Prestasinya terbukti dengan memperoleh beberapa penghargaan Best Paper dan menjadi Finalis Dosen Berprestasi Tingkat Nasional pada tahun 2012.

Pengalaman kerjanya mencakup periode bekerja di program ODP Bank Bumi Daya (Bank Mandiri) antara tahun 1997-1998, serta Pendidikan Analis di Bank BNI dari tahun 1998-2000. Ia juga menjadi mitra dalam beberapa pelatihan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) di Pertamina dan terlibat dalam Komite Remunerasi dan Nominasi PT. Phapros dari tahun 2015 hingga 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI