Profil Prof. Harkristuti, Dosen di 5 Negara yang Dituding Sesat dan Partisipan Gegara Kritik Jokowi

Sabtu, 03 Februari 2024 | 21:02 WIB
Profil Prof. Harkristuti, Dosen di 5 Negara yang Dituding Sesat dan Partisipan Gegara Kritik Jokowi
Wakil Ketua Panitia Seleksi Komisioner Komnas HAM Harkristuti Harkrisnowo [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo, jadi sorotan setelah mengingatkan pejabat dan menteri saat berkampanye. Kini, sang dosen malah dituding sesat dan partisipan.

Prof. Harkristuti viral di media sosial karena bersama akademisi berbagai perguruan tinggi seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), mengkritik Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang tidak netral dalam Pilpres 2024 mendatang.

Bahkan, di televisi juga ramai blak-blakan Prof. Harkristuti menyampaikan pembelaannya karena dituduh sebagai partisipan oleh istana. Bahkan Ketua Tim Relawan Prabowo, Noel Ebenezer, ikut menyebut akademisi ternama itu memiliki pemikiran sesat.

Meski baru viral saat ini, tidak banyak yang tahu profil Prof. Harkristuti dan sepak terjangnya di dunia pendidikan Indonesia. Ia bukanlah sosok sembarangan. Berikut profil sang dosen, rangkuman suara.com, Sabtu (3/2/2024):

Baca Juga: Turun ke Jalan, Civitas Akademika Unand Padang Prihatin Penguasa Terang-terangan Berpihak Jelang Pemilu 2024

1. Sudah 42 tahun mengajar di UI

Situs resmi FKH UI menyebutkan Prof. Harkristuti Harkrisnowo telah menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1981. Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

2. Lulusan Universitas AS

Gelar Master of Arts in Criminology and Corrections dan Doctor of Philosophy in Criminal Justice yang disandangnya diperoleh dari Sam Houston State University.

3. 12 tahun jadi guru besar

Jabatan Guru Besar dianugerahkan pada tahun 2002 dengan pidato pengukuhan yang berjudul: Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia. Ini berarti Prof. Harkristuti sudah nyaris 12 tahun menyandang status sebagai guru besar.

Baca Juga: Jokowi Lagi-lagi Dikritik, Guru Besar Unhas: Kita Mengawal Reformasi Agar Tidak Cidera karena Ada Ketidaknyamanan

4. Fokus ke bidang HAM

Selain mengajar dalam lingkup bidang hukum pidana dan kriminologi, Prof. Harkristuti merupakan pengajar dan inisiator mata kuliah hak asasi manusia dan metode penelitian hukum empiris.

5. Dosen di 5 negara

Selain mengajar di Indonesia, ia juga punya pengalaman internasional dalam bidang pengajaran, diantaranya beliau menjadi dosen tamu beberapa universitas di luar negeri.

Beberapa universitas itu yakni Pannasastra University Law School, Kamboja, Beijing University, China, South Carolina University Law School, Amerika Serikat, dan Research Fellow pada NUS Law School, Singapore. Sehingga jika ditotal dengan di Universitas Indonesia, setidaknya ada 5 negara yang jadi tempat mengajar Prof. Harkristuti.

6. Ketua guru besar UI

Saat ini, perempuan kelahiran Bogor pada 25 Januari 1956 itu dipercaya mengemban jabatan Ketua Guru Besar UI sejak 2015. Ia juga seorang Ketua Senat Akademik UI (2006), Ketua Program Doktor FHUI (2005), Ketua Senat Akademik FHUI (2005), Anggota Senat Akademik FHUI (2005-2014), dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FHUI (1990-1993).

7. Tugas di pemerintahan sejak 1991

Beberapa pengalaman kerja di bidang pemerintahan Prof. Harkristuti juga tidak bisa diabaikan, karena yang terbaru ia mendapat tugas di Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kemenkumham (2015), Kepala Badan Pengembangan SDM Kemenkumham (2014), Dirjen HAM Kemenkumham (2006-2014), Anggota Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia (2000-2001), Deputi Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia (2000-2007), Staf Ahli dan Anggota Konsorsium Ilmu Hukum (1991-1998).

8. Panitia seleksi KPK hingga KY

Perempuan yang kini sudah berusia 68 tahun ini juga terlibat banyak kegiatan Panitia Seleksi (Pansel) KPK (5 kali), Pansel Komisi Yudisial, (4 kali), Pansel Komnas HAM (2 kali), Pansel Lembaga Perlindungan Saksi dan (4 kali), Pansel Ombudsman, Pansel Komisi Kejaksaan, Pansel ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights, Pansel Organization of Islamic Corporations Independent Permanent Human Rights Commission.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI