Mengenai hal ini, kata Asmu'i, sebagaimana peristiwa yang terekam dalam sejarah, yaitu mengenai kasus yang dialami oleh salah seorang sahabat rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah tentang Umar bin al-Khattab yang menceraikan istrinya, Ummu Asim.
Setelah cerai, Umar bin al-Khattab ingin mengambil anaknya, Asim, dari asuhan ibunya. Lalu Ummu Asim menangis dan mengadu kepada Abu Bakar as-Siddiq.
Abu Bakar kemudian berkata: ”Belaian, pelukan, pangkuan, dan napas ibunya lebih baik dari belaian, pelukan, pangkuan, dan napas engkau, sampai anak itu remaja, di mana anak itu boleh memilih mau tinggal bersama engkau atau ibunya."
Penyebab cerai berdampak buruk pada anak
Perceraian bisa berdampak negatif pada anak, karena kehangatan hubungan orang tuanya yang membuat kebahagiaan anak selama ini, kini hanya tinggal kenangan.
"Lebih-lebih ketika ayah dan ibu mereka sudah menemukan pasangan barunya masing-masing. Anak-anak harus hidup dalam suasana baru bersama suami atau istri pasangan baru ibu atau bapak kandungnya," jelas Asmu'i.
Kata Asmu'i, karena anak hidup dengan orang tua sambung bukan perkara mudah, inilah sebabnya kerap diperlukan peran pengadilan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 yang harus campur tangan.