Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Ini Aturan Soal Hak Asuh Anak Menurut Hukum Islam

Sabtu, 03 Februari 2024 | 15:36 WIB
Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Ini Aturan Soal Hak Asuh Anak Menurut Hukum Islam
Kisah Cinta Ria Ricis dan Teuku Ryan (instagram/@riaricis1795)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam salah satu poin tuntutan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan, disebutkan kalau YouTuber itu berharap mendapat hak asuh anak setelah keduanya tidak lagi jadi suami istri.

Tuntutan hak asuh anak semata wayangnya, yakni Cut Raifa Aramoana ini disebutkan dalam gugatan Ria Ricis yang terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS pada 30 Januari 2024 lalu.

"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, yang dalam hal ini istrinya, mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah beberapa waktu lalu.

Persidangan perdana cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan juga sudah ditentukan, yakni pada 19 Februari 2024 mendatang, dengan agenda mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga: Resign Kerja di BUMN Dengan Gaji Segini Demi Nikahi Ria Ricis, Teuku Ryan Lulusan Apa?

Syarat dapat hak asuh anak setelah cerai

Melansir situs resmi Pengadilan Agama Semarang, dalam tulisan Hakim PA Semarang, Drs. Asmu'i, M.H, dijelaskan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam, sebagai fikih Indonesia pada pasal 156, disebutkan bahwa anak belum mumayyiz atau anak yang belum dapat membedakan sesuatu yang baik dan sesuatu yang buruk, berhak mendapatkan hadhanah (perawatan) dari ibunya.

"Jika ibunya meninggal, diberikan kepada wanita garis lurus ke atas dari ibu. Jika tidak ada juga yang mampu, baru diberikan kepada ayah atau mantan suami," terang Asmu'i.

Selanjutnya, jika ayah tidak ada atau tidak mampu, lalu diberikan kepada para perempuan dalam garis lurus ke atas dari ayah. Tapi jika kelompok ini tidak ada juga, maka diberikan kepada saudara perempuan dari anak yang bersangkutan.

Namun, jika tidak ada pengasuhan, maka diberikan kepada wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu. Jika kelompok ini pun tidak ada, selanjutnya diberikan kepada kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu.

Baca Juga: Arti Keluarga bagi Teuku Ryan, Kini Rumah Tangganya di Ambang Perceraian

Apa alasan perempuan diutamakan mendapat hak asuh anak?

Mengenai hal ini, kata Asmu'i, sebagaimana peristiwa yang terekam dalam sejarah, yaitu mengenai kasus yang dialami oleh salah seorang sahabat rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah tentang Umar bin al-Khattab yang menceraikan istrinya, Ummu Asim.

Setelah cerai, Umar bin al-Khattab ingin mengambil anaknya, Asim, dari asuhan ibunya. Lalu Ummu Asim menangis dan mengadu kepada Abu Bakar as-Siddiq.

Abu Bakar kemudian berkata: ”Belaian, pelukan, pangkuan, dan napas ibunya lebih baik dari belaian, pelukan, pangkuan, dan napas engkau, sampai anak itu remaja, di mana anak itu boleh memilih mau tinggal bersama engkau atau ibunya."

Penyebab cerai berdampak buruk pada anak

Perceraian bisa berdampak negatif pada anak, karena kehangatan hubungan orang tuanya yang membuat kebahagiaan anak selama ini, kini hanya tinggal kenangan.

"Lebih-lebih ketika ayah dan ibu mereka sudah menemukan pasangan barunya masing-masing. Anak-anak harus hidup dalam suasana baru bersama suami atau istri pasangan baru ibu atau bapak kandungnya," jelas Asmu'i.

Kata Asmu'i, karena anak hidup dengan orang tua sambung bukan perkara mudah, inilah sebabnya kerap diperlukan peran pengadilan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 yang harus campur tangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI