Fokus Kampanye Dukung Ganjar-Mahfud, Segini Gaji yang Dilepas Ahok di Pertamina

Sabtu, 03 Februari 2024 | 15:36 WIB
Fokus Kampanye Dukung Ganjar-Mahfud, Segini Gaji yang Dilepas Ahok di Pertamina
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi mundur dari Komisaris Pertamina. [Instagram/basukibtp]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengundurkan diri dan melepaskan jabatannya sebagai Komisaris Pertamina.

Ahok rela melepas segala privilese alias manfaat yang ia terima kala duduk sebagai orang nomor satu di Pertamina.

Gaji Ahok sebagai Komisaris Pertamina kini 'hangus' lantaran ia mundur dari jabatan mentereng tersebut.

"Unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024," tulis Ahok melalui unggahannya, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Massa Padati di Konser Salam Metal, Hasto: Ini Ekspresi Masyarakat Arus Bawah Lawan Intimidasi

Adapuh Ahok mundur demi memenangkan Capres Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam pesta demokrasi tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

"Dengan ini, saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya," lanjut Ahok.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang kini dilepas Ahok demi Ganjar?

Gaji dan tunjangan Ahok: Rela dilepas demi Ganjar

Gaji Ahok yang melayang berkat pilihan tegasnya mendukung Ganjar diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Massa Sudah Menyemut Hadiri Kampanye Akbar 'Konser Salam Metal' Ganjar-Mahfud di GBK

Aturan gaji Ahok sebagai Komisaris BUMN tertuang dalam Menteri BUMN PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN PE-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Sosok politisi PDI Perjuangan ini sempat membeberkan nominal gajinya.

Diketahui, Ahok menerima gaji senilai Rp170 juta per bulan.

Tak cukup di situ, Ahok juga menerima bonus tantiem atau insentif kerja yang bisa tembus sampai Rp25 miliar di 2020.

Siapa yang bakal nikmati gaji Ahok

Ahok kini meninggalkan kursi kosong jabatan Komisaris Pertamina yang gajinya selangit seperti yang terungkap sebelumnya.

VP Corporate Communication PT Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menerangkan pihaknya kini telah menerima dan menindaklanjuti pengunduran diri Ahok.

"Benar beliau mengajukan pengunduran diri," beber Fadjar kepada wartawan, Jumat (2/2/2024). 

Sosok yang menjadi pengganti Ahok akan ditentukan oleh pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.

Sosok tersebut juga yang nanti akan menikmati privilese yang ditinggalkan oleh Ahok.

"Kewenangan pengangkatan atau pemberhentian Dewan Komisaris ada di Kementerian BUMN," lanjut Fadjar.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI