Suara.com - Seorang mahasiswi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SM (21) menjadi korban salah sasaran tembak anggota polisi. Peluru pistol Bripka RA meleset hingga mengenai tubuh gadis yang dikabarkan merupakan anak TNI.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (1/2/2024) dan membuat sosok Bripka RA menjadi topik perbincangan hangat. Informasi tentang anggota polisi itu pun menuai rasa penasaran, tak terkecuali profilnya.
Profil Bripka RA
Tak banyak informasi soal Bripka RA yang salah menembak anak TNI itu. Hanya saja, ia diketahui merupakan anggota Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat ini, dirinya sedang diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Akan Segera Digantikan, Ini Profil Jet Latih Tempur BAE Hawk Milik TNI-AU
Sementara itu, korban salah sasaran adalah anak Letda Inf Marpin, Danramil 1309-1/STB Kesatuan Kodim 1309/ Manado, Kodam XIII/Merdeka. SM diketahui berkuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) 66 Kendari, Sultra.
Korban disebut-sebut tinggal di kawasan Wanggu Permai, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga. Sedangkan tempat asalnya dikabarkan dari Kelurahan Telling Bawah, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Dandim 1309/Manado, Kolonel Inf Himawan Teddy Laksono, membenarkan bahwa korban penembakan itu adalah anak Danramil di wilayahnya. Jadi salah sasaran tembak, SM mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit.
Di sisi lain, tidak diketahui dari mana asal Bripka RA dan berapa usianya. Namun, pihak Polda Sultra sudah menurunkan tim guna menyelidiki dugaan pelanggaran SOP salah satu anggota reserse narkoba tersebut.
Kronologi Kejadian
Baca Juga: Pembunuh WNI Ditembak Mati Polisi Malaysia
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes R. Bambang Tjahjo Bawono mengungkap kronologi kejadian salah sasaran itu. Bripka RA disebut mengantongi surat tugas untuk menangkap dua tersangka narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (31/1/2024) dini hari WITA. Adapun dua tersangka tersebut berinisial IP alias Bocil dan AN alias Bolu yang merupakan teman SM. Tugas ini dibebankan ke Tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba.
Dengan jumlah enam orang, mereka melakukan penyelidikan dan observasi terhadap target yang akan bertransaksi sabu-sabu di sekitaran SPBU di Kota Kendari. Saat itu, target menaiki mobil Honda Brio bernomor polisi DT 1375 BB.
Mobil berwarna putih itu dikendarai oleh IP dan ia kemudian mengambil paket sabu dari kemasan kotak susu yang ditaruh di tanah sekitar SPBU. Tim pun langsung menangkap, namun para tersangka melakukan perlawanan.
Kedua tersangka menancapkan gas hingga mobil itu mengenai para petugas. Pihak polisi pun memberikan peringatan, namun tersangka IP tetap mengemudikan mobilnya sehingga tembakan tegas terukur dikeluarkan tim.
Sayangnya, peluru yang ditembakkan Bripka RA justru meleset dan mengenai SM yang berada di dalam mobil. Akibat kejadian ini, wanita tersebut mengalami luka tembak di bagian punggung kanan. Kini, ia masih menjalani pengobatan di rumah sakit.
Usai diinterogasi, SM mengaku tidak terlibat dalam kasus yang menjerat teman-temannya itu. Adapun tersangka IP dan AN saat ini sudah berhasil diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk diselidiki lebih lanjut.
Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 11 paket sabu, 1 unit mobil, hingga ponsel. Para tersangka itu dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Selain itu, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam terkait keterlibatan SM. Tak ketinggalan, pengembangan soal kemungkinan adanya jaringan narkotika yang melibatkan kedua tersangka.
Di sisi lain, pihak Polda Sultra menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga SM atas penembakan salah sasaran itu. Mereka juga siap bertanggungjawab penuh terhadap pengobatan korban hingga sembuh.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti