Pengertian Nafkah Hadhanah, Jadi Tuntutan Ria Ricis ke Teuku Ryan Dalam Gugatan Cerai

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Kamis, 01 Februari 2024 | 14:17 WIB
Pengertian Nafkah Hadhanah, Jadi Tuntutan Ria Ricis ke Teuku Ryan Dalam Gugatan Cerai
Ria Ricis dan Teuku Ryan (instagram/@riaricis1795)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah kerap mengisyaratkan adanya keretakan rumah tangga, Ria Ricis resmi menggugat cerai Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Wanita yang bernama asli Ria Yunita itu mendaftarkan gugatan cerai melalui sistem e-court.

Ria Ricis diketahui menggugat nafkah hadhanah alias biaya pemeliharaan anak kepada suaminya tersebut.

Rencananya, sidang cerai perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan yang beragendakan mediasi akan dilaksanakan pada 19 Februari mendatang.

Baca Juga: Usai Digugat Cerai Ria Ricis, Ini Permintaan Teuku Ryan

Potret Terakhir Ria Ricis dan Teuku Ryan. (Instagram/@riaricis1795)
Potret Terakhir Ria Ricis dan Teuku Ryan. (Instagram/@riaricis1795)

Pengertian Nafkah Hadhanah

Dalam perceraian, seorang istri masih tetap mendapatkan nafkah dari mantan suami. Ada sejumlah hak nafkah yang bisa didapatkan, mulai dari nafkah iddah, nafkah madhiyah, nafkah mut'ah, hingga nafkah hadhanah.

Dikutip dari NU Online, dalam bahasa Arab, pengasuhan dikenal istilah hadhanah. Kemudian, hadhanah dijadikan sebagai istilah mendidik dan memelihara anak sejak lahir sampai sanggup mengurus dirinya sendiri.

Sedangkan mengutip dari laman resmi Pengadilan Agama, Pasal 80 Ayat 4 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa nafkah keluarga yang di dalamnya termasuk nafkah kehidupan serta pendidikan bagi anak, ditanggung sepenuhnya oleh pihak ayah.

Begitu pula setelah terjadi perceraian, Pasal 105 KHI menyatakan bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayah. Isi pasal tersebut menunjukkan bahwa biaya pemeliharaan anak, baik sebelum maupun setelah perceraian tetap menjadi tanggung jawab seorang ayah.

Baca Juga: Viral Momen Mamah Dedeh Dukung Korban Perselingkuhan Ceraikan Suami, Contoh Nyata Women Support Women

Di sisi lain, mantan istri juga berhak atas hak pemeliharaan anak atau hadhanah bagi anak yang belum berusia 12 tahun. Istri berhak juga atas mahar yang terhutang dengan melunasi mahar yang masih terhutang separuhnya, pun separuhnya apabila qobla al dukhul (pasangan yang belum berhubungan badan) sesuai dengan Pasal 140 huruf (c) KHI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI