Riwayat Pendidikan Almas Tsaqibbirru, Kini Gugat Gibran Padahal Dulu Buka Jalan Jadi Cawapres

Kamis, 01 Februari 2024 | 11:58 WIB
Riwayat Pendidikan Almas Tsaqibbirru, Kini Gugat Gibran Padahal Dulu Buka Jalan Jadi Cawapres
Almas Tsaqibbbirru, pemohon sekaligus mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) yang merupakan putra sulung dari Boyamin Saiman. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Almas pernah mengaku bahwa ia mengambil program kejar Paket C atau setara SMA. Setelah lulus kejar Paket C, ia memutuskan mengambil jurusan Ilmu Hukum di Universitas Surakarta karena bercita-cita menjadi pengacara.

Almas tercatat sebagai mahasiswa angkatan 2019 dan telah merampungkan studinya pada 28 Oktober 2023 lalu.

Gugat Gibran Rakabuming Raka Terkait Wanprestasi

Diterangkan pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Untuk gugatan pertama, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.

Sementara untuk gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.

Pada gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta. Pada gugatan pertama, Almas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk perintahkan Gibran membayar Rp10 juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara".

Baca Juga: Almas Tsaqibbirru Lulusan Mana? Dulu Buka Jalan Gibran Rakabuming Maju Piplres, Kini Malah Gugat Balik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI