Almas Tsaqibbirru Lulusan Mana? Dulu Buka Jalan Gibran Rakabuming Maju Piplres, Kini Malah Gugat Balik

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Kamis, 01 Februari 2024 | 11:02 WIB
Almas Tsaqibbirru Lulusan Mana? Dulu Buka Jalan Gibran Rakabuming Maju Piplres, Kini Malah Gugat Balik
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Almas Tsaqibbirru baru-baru ini kembali menjadi sorotan. Sebagai pengingat, beberapa waktu lalu Almas mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan batas usia untuk calon presiden dan wakil presiden.

Sebagian dari gugatan Almas Tsaqibbirru ini diterima oleh MK, yang akhirnya membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres dari Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2024.

Setelah beberapa waktu tidak terdengar kabarnya, Almas kini membawa berita terbaru. Melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), ia diketahui mengajukan gugatan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Almas Tsaibbbirru, pemohon sekaligus mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) yang merupakan putra sulung dari Boyamin Saiman. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Almas Tsaibbbirru, pemohon sekaligus mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) yang merupakan putra sulung dari Boyamin Saiman. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Berdasarkan informasi dari laman SIPP yang diakses oleh Suara.com pada Rabu (31/1), Almas telah mengajukan dua kali gugatan kepada Gibran. Gugatan pertama tercatat pada tanggal 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.

Baca Juga: Kampanye di Bandung, Gibran Akhirnya Makan Seblak Ditemani Ridwan Kamil, Ini Reaksinya

Dijelaskan dalam klasifikasi perkara tersebut, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Untuk gugatan pertama ini, status perkara mencatat bahwa prosesnya telah memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses selama 9 hari.

Kini banyak orang kembali mempertanyakan sosok Almas Tsaqibbirru, termasuk pendidikannya. Lantas, seperti apa riwayat pendidikan Almas Tsaqibbirru? Berikut ini rangkumannya. 

Dirangkum dari berbagai sumber, Almas Tsaqibbirru, diketahui merupakan alumni dari Universitas Surakarta (Unsa). Ia menyelesaikan studinya dan memperoleh gelar sarjana atau strata 1 (S1) dari Program Studi Ilmu Hukum di Unsa.

Awalnya, Almas menjadi mahasiswa baru pada semester Ganjil 2019 di Unsa dan menempuh perjalanan akademis selama 8 semester atau 4 tahun.

Tinggal di daerah Jebres, Surakarta, Almas merupakan anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Baca Juga: Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru: Diminta Bayar Rp10 Juta, Perkara Apa?

Dari informasi yang diambil dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Almas Tsaqibbirru terlibat dalam laporan untuk menguji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam persidangan tersebut, Almas didampingi oleh kuasa hukum Dwi Nurdiansyah Santoso SH dan timnya.

Almas memohon kepada MK agar mengizinkan individu yang pernah menjabat sebagai kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres meskipun usianya belum mencapai 40 tahun. Motivasinya adalah agar Gibran Rakabuming memiliki kesempatan untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.

Alasan Almas untuk mengajukan permohonan ini adalah karena dia mengagumi kinerja Gibran. Menurut Almas, selama Gibran menjabat sebagai wali kota, pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat signifikan, bahkan mencapai 6,25 persen dari sebelumnya minus 1,74 persen.

Dibawah kepemimpinan Gibran, pertumbuhan ekonomi Surakarta bahkan melampaui Yogyakarta dan Semarang. Keberhasilan ini membuat Almas menjadi penggemar Gibran.

Almas menyayangkan jika Gibran tidak dapat mendaftar karena batasan usia, dan itulah mengapa dia mengajukan permohonan agar MK mempertimbangkan batas usia agar Gibran dapat mencalonkan diri sebagai cawapres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI