Profil Almas Tsaqibbirru: Mendadak Gugat Gibran, Padahal Dulu Bikin Anak Jokowi Bisa Jadi Cawapres

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 01 Februari 2024 | 09:22 WIB
Profil Almas Tsaqibbirru: Mendadak Gugat Gibran, Padahal Dulu Bikin Anak Jokowi Bisa Jadi Cawapres
Almas Tsaibbbirru, pemohon sekaligus mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) yang merupakan putra sulung dari Boyamin Saiman. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait perkara wanprestasi. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo) pada Senin (29/1/2024). Diketahui Almas adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang dulunya membuat gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah. 

Dengan dikabulkannya gugatan Almas itu, Gibran akhirnya bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Simak biodata dan profil Almas Tsaqibbirru yang mendadak tuntut Gibran padahal dulu bikin syarat capres terkabul.

Profil dan Biodata Almas Tsaqibbirru

Almas Tsaqibbiru Re A, penggugat batasan usia capres-cawapres yang berkuliah di Universitas Surakarta. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]
Almas Tsaqibbiru Re A, penggugat batasan usia capres-cawapres yang berkuliah di Universitas Surakarta. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]

Almas Tsaqibbirru adalah mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa). Dia telah lulus dan meraih gelar sarjana atau strata 1 (S1) dari Program Studi Ilmu Hukum, Unsa. 

Almas tercatat kuliah pada semester Ganjil 2019 sebagai status peserta didik alias mahasiswa baru. Dia menghabiskan masa studi sebanyak 8 semester atau 4 tahun di Unsa.

Baca Juga: Gibran Kena Gugat Almas Tsaqibbirru, Begini Respons TKN

Almas diketahui tinggal di daerah Jebres, Surakarta. Dia adalah anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Almas Tsaqibbirru melakukan laporan untuk menguji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam persidangan itu, Almas ditemani kuasa hukum Dwi Nurdiansyah Santoso SH dan tim.

Almas meminta agar MK memperbolehkan orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah untuk menjadi capres-cawapres meski usianya belum 40 tahun. Dikatakan, hal itu dilakukan agar Gibran Rakabuming bisa melaju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Alasan Almas rela sampai mengajukan permohonan di MK karena dia adalah penggemar Gibran. Menurut Almas, saat Gibran menjabat sebagai wali kota, pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat, bahkan hingga 6,25 persen dari yang sebelumnya minus 1,74 persen.

BahkaN di bawah pimpinan Gibran, pertumbuhan ekonomi Surakarta melebihi Yogyakarta dan Semarang. Hal itulah yang membuat Almas jadi penggemar putra presiden Jokowi tersebut.

Baca Juga: Dapat Bantuan Becak Listrik, Warga Madiun Panjatkan Doa: Terima Kasih Bapak Prabowo Presiden Satu Putaran

Karena kemampuan Gibran yang dinilai mumpuni, Almas menyayangkan jika suami Selvi Ananda itu tak bisa mendaftar karena usia. Oleh karenanya, Almas mengajukan permohonan batas usia agar Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres.

Biodata Almas Tsaqibbirru 

Nama: Almas Tsaqibbirru 
Usia: 23 Tahun 
Kampus: Universitas Surakarta (UNSA)
Fakultas: Hukum
Agama: Islam
Nama ayah: Boyamin Saiman

Kini Gugat Gibran Terkait Wanprestasi

Gibran Diminta Bayar Rp10 Juta kepada Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Dulu Gugat Syarat Cawapres [Tangkap layar]
Gibran Diminta Bayar Rp10 Juta kepada Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Dulu Gugat Syarat Cawapres [Tangkap layar]

Setelah tak terdengar kabarnya, Almas Tsaqibbirru membawa kabar baru. Almas, seperti dilihat dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kini menggugat cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Dari laman SIPP terlihat gugatan Almas terhadap Gibran sebanyak dua kali. Di gugatan pertama tanggal 22 Januari 2024, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.

Sedangkan untuk gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Untuk gugatan kedua ini status perkaranya adalah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.

Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta. Almas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk perintahkan Gibran membayar Rp10 juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta jika tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan berkekuatan hukum tetap.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI