Suara.com - Kabar perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan tengah menjadi perbincangan publik. Sang YouTuber melayangkan gugatan cerai kepada suaminya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 melalui sistem e-court.
Gugatan cerai Ria Ricis sendiri sudah dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Untuk nama tersebut, sudah mendaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita dan Teuku Rushariandi," kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).
Ria Ricis sendiri melayangkan tiga gugatan kepada Teuku Ryan yang tertera dalam gugatan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS. Tiga gugatan tersebut adalah gugat cerai, nafkah, dan hak asuh anak.
Baca Juga: Beda Sikap Ria Ricis dan Lesti Kejora Hadapi Ujian Pernikahan, Gugatan Cerai vs Laporan Polisi
"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, serta nafkah anak," terang Taslimah.
Soal nafkah anak, Taslimah menyebutkan bahwa Ria Ricis mengajukan detail nominal yang ia ajukan.
"Spesifik nafkahnya memang ada nilai nominal yang diajukan," kata Taslimah.
Kendati demikian, Taslimah tak mau menyebut soal rincian nomilan yang diminta Ria Ricis untuk nafkah anak.
Taslimah lebih lanjut menyebutkan bahwa sidang pertama akan dilakukan pada 19 Februari 2024 mendatang. Sidang ini akan mempertemukan Ria Ricis dan Teuku Ryan untuk melakukan mediasi.
Baca Juga: Ria Ricis Resmi Gugat Cerai Teuku Ryan, Netizen: Kirain Cuma Konten
Diketahui bahwa Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah sejak akhir 2021 lalu. Keduanya sudah dikaruniai satu orang anak.