3. Bagian Ketiga
Di bagian ini dibahas mengenai Penugasan yang dilakukan dalam rangka mencapai target kinerja Unit Organisasi dalam periode waktu tertentu paling lama 1 tahun. Dibahas juga mengenai struktur penugasan yang detailnya dapat dicermati pada dokumen terkait.
4. Bagian Keempat
Membahas mengenai Pelaksanaan Tugas, yang kemudian dapat dilakukan secara individu atau kelompok dan tim kerja yang telah disepakati.
5. Bagian Kelima
Membahas mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas, yang dilakukan oleh pejabat fungsional dan pelaksana secara individu untuk melaporkan pelaksanaan tugas secara langsung pada pejabat pemilik kinerja.
6. Bagian Keenam
Membahas tentang Pengelolaan Kinerja yang dibagi menjadi empat poin utama, perencanaan, pelaksanaan pemantauan dan pembinaan, penilaian kinerja, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
7. Bagian Ketujuh
Baca Juga: Jokowi Sebut Menteri Boleh Kampanye tapi ASN Harus Netral, Begini Kata Menpan RB
Membahas tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pekerjaan yang ada di lingkungan Kemenkumham.