Suara.com - Sosialisasi tentang Permenkumham Nomor 01 Tahun 2024 mengenai sistem kerja bagi ASN terus dilakukan. Banyak pegawai negeri yang berkenaan dengan aturan ini mempelajari dan mendalami isinya. Namun sebenarnya apakah inti isi Permenkumham No 1 Tahun 2024 ini?
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2024 lalu, dan diundangkan pada 16 Januari 2024 oleh Yasonna H. Laoly selaku menteri terkait. Isinya secara garis besar tentang sistem kerja aparatur sipil negara di lingkungan kementerian hukum dan hak asasi manusia.
Poin Penting Isi Permenkumham No 1 Tahun 2024
Secara garis besar, peraturan terbaru ini ditetapkan untuk mengatur hal-hal mendasar mengenai sistem kerja ASN di lingkungan Kemenkumham. Terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan, dan diberlakukan secara efektif secepatnya.
Baca Juga: Jokowi Sebut Menteri Boleh Kampanye tapi ASN Harus Netral, Begini Kata Menpan RB
Terdapat enam bagian utama pada BAB II yang menjelaskan secara rinci pasal-pasal dan ayat yang berlaku dalam rangka membentuk sistem kerja yang lebih efektif. BAB I kemudian berisi mengenai ketentuan umum, definisi pada istilah yang digunakan dan hal mendasar lainnya.
BAB II membahas mengenai Mekanisme Kerja, yang secara umum dibagi sebagai berikut.
1. Bagian Kesatu
Membahas hal umum dan utamanya berisi mengenai prinsip pelaksanaan kerja yang ada pada lingkungan Kemenkumham. Pada bagian ini, mekanisme kerja digunakan sebagai acuan dalam mengatur alur pelaksanaan tugas Pegawai ASN Kemenkumham setelah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan.
2. Bagian Kedua
Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Sri Mulyani Titip Pesan ke Anak Buah: Jaga Netralitas
Membahas mengenai Kedudukan. Bagian ini menjelaskan mengenai penyetaraan dan posisi masing-masing jabatan yang ada di lingkungan Kemenkumham mengacu pada peraturan terbaru yang berlaku secara efektif secepatnya.
3. Bagian Ketiga
Di bagian ini dibahas mengenai Penugasan yang dilakukan dalam rangka mencapai target kinerja Unit Organisasi dalam periode waktu tertentu paling lama 1 tahun. Dibahas juga mengenai struktur penugasan yang detailnya dapat dicermati pada dokumen terkait.
4. Bagian Keempat
Membahas mengenai Pelaksanaan Tugas, yang kemudian dapat dilakukan secara individu atau kelompok dan tim kerja yang telah disepakati.
5. Bagian Kelima
Membahas mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas, yang dilakukan oleh pejabat fungsional dan pelaksana secara individu untuk melaporkan pelaksanaan tugas secara langsung pada pejabat pemilik kinerja.
6. Bagian Keenam
Membahas tentang Pengelolaan Kinerja yang dibagi menjadi empat poin utama, perencanaan, pelaksanaan pemantauan dan pembinaan, penilaian kinerja, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
7. Bagian Ketujuh
Membahas tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pekerjaan yang ada di lingkungan Kemenkumham.
Untuk dokumen lengkapnya sendiri dapat Anda cermati pada berkas terkait, yang juga dapat diakses pada tautan berikut ini (https://peraturan.go.id/files/permenkumham-no-1-tahun-2024.pdf).
Kontributor : I Made Rendika Ardian