Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej bersama dengan dua rekannya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 8 miliar.
Tak terima dengan status tersangka itu, Eddy akhirnya melaporkan dan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eddy mengatakan jika penetapan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah karena proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur.
Menerima gugatan tersebut, Estiono selaku Hakim tunggal PN Jakarta Selatan rupanya mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh pria yang memiliki nama asli Edward Omar Sharif Hiariej tersebut.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Setya Novanto, ICW Desak KPK Kembali Tersangkakan Eddy Hiariej
Sang Hakim tunggal mengatakan jika penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu memang tidak sah karena tidak memenuhi alat bukti yang cukup.
Tak hanya itu, Estiono juga menyatakan jika seseorang dapat diktetapkan sebagai tersangka apabila telah melewati proses penyidikan terlebih dahulu. Sontak, keputusan Estiono pun menuai banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Hingga akhirnya, banyak dari mereka mencari tahu seperti apa profil lengkap sang Hakim, yang ternyata adalah sebagai berikut.
Profil Hakim Estiono
Sebelum menjabat sebagai Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono diketahui merupakan Hakim dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Baca Juga: Gugat Status Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Eddy Hiariej hingga Menang Lawan KPK di Praperadilan
Tidak hanya menangani gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Eddy Hiariej, rupanya Estiono juga menjadi hakim tunggal yang menangani sidang gugatan praperadilan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Sekadar informasi bahwa pria yang berhasil merasih gelar Master Ilmu Hukum dari Universitas Jember ini telah beberapa kali menangani gugatan praperadilan.
Sebelumnya, dia pernah menangani gugatan praperadilan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Tenik Utama Sofiah Balfas yang diduga terliat dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Tidak sampai di situ, Estiono juga pernah menjadi sorotan usai menangani kasus asusila yang dilakukan oleh Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto. Saat itu, ia ditunjuk sebagai Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam perkara tersebut, Estiono memvonis bebas Syafri Harto.
Namun, berdasarkan sumber yang ada, Estiono sebelumnya pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe rahun 2017 dan Hakim pada Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Tipikor Kelas IA. Sementara, pada tahun 2018, ia tercatat sebagai Ketua PN Lhokseumawe.
Kontributor : Damayanti Kahyangan