“Siapa yang memelihara anjing, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qiroth, kecuali anjing penjaga kebun atau penjaga binatang ternak.” (HR. Bukhori).
Dalam hadis yang lain, sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga ternak dan tanaman, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR Muslim).
Oleh sebab itu, selain untuk tiga tujuan di atas, maka memelihara anjing hukumnya haram. Jika memeliharanya, maka termasuk ke dalam dosa karena dilarang oleh Allah SWT.