Suara.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan mengundurkan diri sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada Rabu (31/1/2024). Namun, dia belum menyerahkan surat pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang masih berada di luar kota.
Secara aturan, Mahfud perlu mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Setelah itu, surat akan dibawa ke meja Jokowi untuk diterima dan ditandatangani. Selanjutnya, menteri yang bersangkutan akan bertemu dengan presiden sebagai bentuk pamit dari kabinet.
"Surat ini akan disampaikan begitu saya mendapatkan jadwal ketemu dengan Presiden," kata Mahfud melalui live streaming di sela-sela kunjungannya di Lampung Tengah pada Rabu (31/1/2024).
Jokowi sendiri dikabarkan baru akan kembali ke Jakarta pada Kamis (1/2/2024). Meski begitu, Mahfud tetap membawa surat tersebut ke mana pun dia pergi, termasuk ketika kampanye.
Baca Juga: Mundur dari Kabinet Jokowi, Mahfud MD Bersiap Kehilangan Gaji Segini
"Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu, begitu saya ketemu langsung, saya sampaikan surat ini," ujarnya lagi.
Mahfud menambahkan bahwa keputusan pengunduran diri itu telah berdasarkan kesepakatan dengan pasangan capresnya, Ganjar Pranowo. Hanya saja, Mahfud memilih momentum yang tepat untuk mengumumkannya kepada publik.
Mahfud Akan Tinggalkan Gaji Ratusan Juta Rupiah
Mahfud MD menjabat sebagai Menko Polhukam sejak periode kedua presiden Jokowi pada 2019. Sebagai menteri, Mahfud mendapatkan gaji dengan total mencapai belasan juta rupiah berupa gaji pokok beserta tunjangannya.
Hal tersebut berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 yang disebutkan bahwa gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sementara itu, besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Tertulis para petinggi Kementerian berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan, sehingga total seluruhnya menjadi18.648.000 per bulan.
Namun, angka tersebut belum termasuk tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri. Terdapat sejumlah dana taktis menteri yang nominalnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Meski begitu, Mahfud pernah mengakui kalau gajinya sebagai menteri sebenarnya lebih kecil dibandingkan dengan pekerjaannya sebagai penasihat hukum untuk perusahaan terdahulu. Meski dana taktis cukup besar, namun uang tersebut bukan untuk keperluan pribadinya.
"Kalau gaji sendiri menteri itu kecil, Rp18 juta. Tapi kan itu ada tunjangan berpergian, tunjangan ini, sampai kira-kira ya Rp 110 juta gitu. Tapi itu udah dipakai ada jatahnya semua," ungkap Mahfud saat berbincang dengan Najwa Shihab, dikutip dari video di kanal YouTube resminya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku dengan jumlah gaji tersebut, penghasilannya menurun dibandingkan ketika dirinya bekerja di perusahaan sebagai penasihat hukum.
"Terus terang kalau saya mau jujur, jadi menteri ini kalau dilihat dari segi gaji pendapatan saya turun. Ketika saya belum jadi menteri, saya menjadi konsultan hukum sebuah perusahaan dan tidak usah kerja," ujar Mahfud.