Suara.com - Mahfud MD mengumumkan telah mengundurkan diri dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) mulai hari ini, Rabu (31/1/2024).
Mahfud MD menyampaikan surat pengunduran diri setelah menjelang coblosan Pilpres 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Kepada Presiden saya akan menyampaikan surat singkat saja. Saya dulu daingkat dengan hormat, saya akan pamit dengan penuh kehormatan juga kepada beliau. Saya akan melaporkan saya sudah selesai," kata Mahfud MD.
Ia mengakui sudah lama berunding dengan Ganjar Pranowo pasangannya di Pilpres 2024 untuk mundur dari Menkopolhukam tersebut. Sepakat dengan Ganjar, tekad Mahfud MD untuk mundur sudah bulat dan hanya menunggu momentum.
Baca Juga: Banteng Melawan! Mahfud MD Resmi Mundur, Risma Mulai Ngga Betah Rapat di Istana Bareng Jokowi
"Saya katakan saya memang sudah lama bersepakat dengan Pak Ganjar untuk mundur, tapi nunggu momentum. Momentum itu apa? Momentum itu, ya, satu momen, situasi yang tepat dan itu harus disusun melalui pembicaraan-pembicaraan saya dengan Mas Ganjar, dengan partai-partai pengusung, yang bekerja sama mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud," tuturnya.
Lantas, berapa gaji Menkopolhukam, jabatan yang dilepas oleh Mahfud MD?
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan. Jumlah ini sudah 24 tahun tidak mengalami perubahan.
Kemudian besaran tunjangan menteri sesuai dengan Pasal 1 Ayat 2 e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Nah, apabila keduanya dijumlahkan maka seorang menteri, termasuk Mahfud MD dapat mengantongi nominal Rp18.648.000 per bulan.
Baca Juga: Sosok Achmad Subki, Adik Mahfud MD yang Punya Peran Penting di Proyek Jalan Jokowi
Menariknya, jumlah tersebut belum termasuk tunjangan lainnya dan dana operasional yang didapatkan oleh menteri.
Selain itu, menteri negara juga memperoleh fasilitas berupa rumah jabatan, mobil dinas dan jaminan kesehatan.