- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
- Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka pada pemohon dari termohon.
- Menyatakan adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./146/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon.
- Memberikan perintah pada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./146/DIK.00/11/2023 tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dalam kasus ini.
- Menyebut seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan juga larangan bepergian ke luar negeri, oleh termohon pada diri pemohon atau keluarga pemohon.
- Menyebut tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan secara lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka pada pemohon.
- Mengembalikan segala hak hukum pemohon pada tindakan-tindakan yang sudah dilakukan oleh termohon.
- Memberikan hukuman termohon untuk membayar biaya perkara yang ada dalam perkara aquo.
Suara.com - Setelah melewati beberapa proses, kini hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penetapan tersangka KPK kepada mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kasus suap dan gratifikasi tidak sah.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa