Satria Mahathir digelandang ke Mapolresta Balerang pada 5 Januari 2024 lalu dan menjalani masa tahanan. Jika mengacu pada pasal 170 KUHP, Satria terancam hukuman maksimal 5-6 tahun karena menganiaya dengan bersama-sama.
Justru, belum sampai sidang dimulai, kasus tersebut dihentikan karena pihak korban mencabut laporan berkas, sehingga Satria bebas dari hukuman penjara.