Suara.com - Kasus kekerasan seksual yang menyeret nama mantan Ketua BEM Universitas Indonesia Melki Sedek Huang kembali mencuat. Melki dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual sehingga dikenakan sanski administratif oleh pihak UI berupa skorsing akademik selama 1 semester.
Surat keputusan penjatuhan sanksi itu tersebar di media sosial dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Surat tersebut ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro pada Senin (29/1/2024).
Selain skorsing akademik, Melki juga tidak boleh melakukan beberapa hal lainnya yang meliputi, dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.
Selain itu, Melki dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas, serta dilarang berada di lingkungan kampus UI.
Baca Juga: Kantor Diamkan Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Kena Denda Rp 15 Miliar Sampai Izin Dicabut
Putusan sanksi serta penetapan bukti berdasar hasil pemeriksaan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.
Telah 4 Tahun Jadi Mahasiswa UI
Kasus kekerasan seksual yang menyeret Melki telah mencuat sejak pertengahan Desember 2023 lalu. Ketika itu opini publik terbagi karena sempat menduga kalau isu tersebut bentuk pengalihan karena Melki sering lantang mengkritisi pemerintah.
Sejak awal, Melki memang sudah aktif menjadi anggota BEM di UI. Karir BEM Melki bermula saat dia bergabung dalam BEM Fakultas Hukum UI. Puncaknya, dia terpilih sebagai ketua BEM lewat pemilu yang diselenggarakan pada akhir 2022 lalu. Bersama wakilnya, Shifya Anindya, Melki pun menang pemilu dan dilantik pada awal Januari 2023 lalu.
Melki diketahui menjadi mahasiswa UI angkatan 2019. Sehingga bila tak pernah cuti kuliah, Melki tahun ini menjalani semester ke-9. Tak diketahui apakah pria asal Pontianak tersebut telah mengurus skripsi atau belum.
Baca Juga: Alasan Generasi Muda Harus Peduli Soal Isu Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukumnya