Suara.com - Sebuah video lama yang memperlihatkan gerakan sholat Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) saat mengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali jadi perbincangan. Pasalnya beberapa orang menilai Paspampres sholat dengan tidak khusyuk. Lantas bagaimana gerakan sholat Paspampres saat kawal Jokowi menurut pandangan ulama?
Diketahui, momen tersebut terjadi saat perayaan Idul Adha tahun lalu 1444H/2023 di mana Jokowi bersama dengan beberapa Paspampres tengah melakukan sholat ied di Gedung Agung Yogyakarta. Tetapi terdapat satu momen yang menjadi perhatian yaitu saat sejumlah Paspampres juga ikut sholat namun tampak tetap fokus mengawasi kondisi sekitar.
Meskilpun sedang sholat namun sambil mengawasi sekitar, gerakan ibadah para paspamres ini lantas menjadi perbincangan publik. Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @info_uniik, terlihat Paspampres melakukan posisi rukuk paling akhir tetapi berdiri paling awal.
Bahkan mereka juga tak serempak bersujud, akan tetapi secara bergantian masing-masing mengubah posisi. Hingga ada Paspampres yang melakukan sujud terakhir terlihat menoleh ke kanan dan kiri untuk mengawasi keadaan sekitar presiden tetap aman terkendali.
Baca Juga: Viral Cara Paspampres Tetap Lindungi Presiden Jokowi saat Salat, Gerakannya Curi Perhatian
Melihat gerakan Paspampres yang terkesan tidak khusyuk ini membuat beberapa orang penasaran dengan pendapat para ulama. Untuk mengetahui jawabannya, mari simak ulasan berikut.
Gerakan Sholat Paspampres Saat Kawal Jokowi Menurut Ulama
Perlu digarisbawahi, pendapat ulama berikut ini bukan merujuk dari kejadian Paspampres tersebut. Meskipun begitu bisa menjadi acuan tentang bagaimana seharusnya petugas keamanan menjalankan tugasnya ketika sedang tiba waktunya beribadah.
Menurut Ustadz Khalid Basalamah, terdapat beberapa kondisi yang memang mengharuskan seseorang perlu dijaga oleh orang lain. Adapun kondisi tersebut saat situasi di sebuah tempat tidak aman. Maka saat itulah perlu penjagaan dari petugas yang bersangkutan.
"Memang yang sedang dijaga itu, kalau sampai tidak dijaga bisa berbahaya secara umum bagi umat. Misal gini imam Masjidil Haram kalau dia sholat itu didampingi dua polisi, polisinya tidak ikut sholat berdiri stand by lihatin orang. Gapapa menurut fatwa ulama itu, karena imam ini kalau nggak dijaga dikeroyokin orang," kata Ustadz Khalid Basalamah.
Baca Juga: Kawal Jokowi Ibadah, Gerakan Sholat Paspampres Jadi Perbincangan Warganet: Emang Boleh?
"Atau menjaga pasukan, ini juga termasuk dibolehkan. Bahkan sebagian ulama mengatakan dibolehkannya pada saat negara tidak aman untuk sebagian prajurit meninggalkan sholat Jumat. Mereka berjaga-jaga, mereka beberapa orang nanti sholat Dzuhur. Itu memang sudah umum fatwa ulama," sambungnya.
Selain itu, Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan juga menerangkan bahwa Allah SWT telah mewajibkan sholat Jumat dan sholat jamaah secara fardhu kepada kaum laki-laki, kecuali ada halangan yang memberatkan atau menyusahkannya sesuai syari.
Di antara udzur itu adalah karena sakit yang tidak memungkinkan seseorang untuk mengerjakan sholat di masjid. Dahulu Nabi Muhammad SAW ketika sakit, beliau juga tidak hadir sholat. Ketika itu beliau hanya mengatakan:
"Perintahkan Abu Bakar untuk menjadi imam" (HR. Al-Bukhari no.664 dan Muslim no.418)
Dalam hadits lainnya disebutkan bahwa "siapa yang mendengar adzan, tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada sholat baginya, kecuali apabila ada udzur".
Adapun sakit yang dimaksud adalah saat dia menghadiri sholat Jumat takut sakitnya akan semakin parah atau lama sembuhnya. Sehingga ia diperpolehkan untuk meninggalkan sholat Jumat atau jamaah fardhu.
Udzur lain diperbolehkannya seorang laki-laki meninggalkan sholat Jumat dam jamaah fardhu adalah saat seseorang merasa tidak mampu berjalan ke masjid karena sudah lanjut usia atau cacat. Namun, apabila ada alat bantu yang bisa membawanya ke masjid maka wajib baginya untuk sholat Jumat di masjid.
Selain itu, udzur berikutnya diberikan kepada orang yang sedang menahan kencing atau BAB dan bila tidak segera dikeluarkan akan menimbulkan dampak buruk. Adapun udzur ini diberikan karena akan menghalangi kesempurnaan dan kekusyukan sholat.
"Tidak ada sholat saat makanan dihidangkan, begitu juga saat seseorang menahan kencing atau BAB" (HR. Muslim no. 560)
Sebab berikutnya yaitu saat seseorang dihidangkan makanan yang ia perlukan. Artinya, jika makanan dihidangkan bertepatan dengan waktu sholat maka boleh mendahulukan memakan makanannya terlebih dahulu.
Sehingga tidak perlu tergesa-gesa untuk memakannya. Baru setelah itu, orang tersebut bisa segera menunaikan sholat sendiri.
Selain itu, udzur lain yang menggugurkan kewajiwan sholat Jumat dan jamaah adalah saat takut kehilangan hartanya.
Contohnya ketika seseorang takut ada pencuri atau serigala yang memangsa ternaknya hingga seseorang yang takut rusaknya hasil panen saat dijemur.
Udzur lainnya diberikan kepada orang yang sedang menjaga orang sakit. Apabila orang yang sakit itu ditinggalkan maka akan membuatnya mati atau kesusahan.
Penyebab itu juga berlaku kepada petugas keamanan seperti satpam, polisi atau anggota militer yang berkewajiban menjaga suatu tempat atau seseorang. Ia diperbolehkan tidak melakukan sholat jumat atau sholat berjamaah.
Sebab jika tugasnya untuk menjaga keamanan diabaikan demi melakukan ibadah yang hukumnya sunnah maka ia malah mendapatkan keburukan.
Sholat jumat dan sholat berjamaah juga boleh ditinggalkan bila orang itu terjebak lumpur, hujan salju atau hujan es yang lebat.
Diantara beberapa sebab di atas, menjadi sah bila terjadi tanpa sengaja atau tidak sesuai kehendak. Artinya, semua perkara itu datang tanpa disengaja. Lain halnya bila seseorang sengaja meninggalkan sholat Jumat atau jamaah tanpa sebab yang syari.
Terkait gerakan sholat Paspampres saat kawal Jokowi menurut ulama, alangkah baiknya jika situasi tidak dalam bahaya seseorang menunaikan sholatnya dengan tumakninah dan khusyuk. Agar amalan ibadahnya diterima Allah SWT.
Maka jika memang memiliki tugas yang memang sudah menjadi kewajibannya untuk menjaga keselamatan dan keamanan, seharusnya Paspampres ini lebih mengutamakan hal tersebut. Apalagi hukum sholat ied itu bukan wajib, melainkan sunnah muakkadah.
Demikianlah ulasan terkait pandangan ulama mengenai gerakan sholat Paspampres saat kawal Jokowi. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari