Berdasarkan peraturan yang berlaku, rektor berhak mendapat tunjangan tambahan senilai Rp 5,5 juta sebagai Guru Besar dan Rp 5 juta sebagai Lektor Kepala.
Berikut rincian gaji rektor secara umum:
- Gaji Pokok : Rp 4,4 juta
- Tunjangan PNS umam (total keseluruhan) : Rp 2 juta
- Tunjangan kehormatan (Guru Besar) : Rp 4,4 juta
- Tunjangan profesi (sertifikasi) : Rp 4,4 juta
- Tunjangan tambahan karena Guru Besar : Rp 5,5 juta
- Total gaji rektor dosen PNS senilai Rp 20,7 juta per bulan
Besaran tunjangan rektor itu merujuk pada lampiran tertanggal 28 Juni 2007 yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun perlu dipahami bahwa nominal tersebut dapat berbeda-beda tergantung status dosen tersebut sudah PNS atau non PNS dan tergantung tunjangan apa saja yang berhak dia dapatkan.
Kontributor : Trias Rohmadoni