Berapa Gaji Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah? Disorot Gegara Isu Bayar UKT Pakai Pinjol

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 30 Januari 2024 | 09:41 WIB
Berapa Gaji Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah? Disorot Gegara Isu Bayar UKT Pakai Pinjol
Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Reini Wirahadikusumah. (Dok. ITB.ac.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Reini Djuhraeni Wirahadikusumah jadi sorotan pasca beredar isu pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) melalui pinjaman online alias pinjol. Kabar itu ramai dibahas di media sosial karena viral foto brosur pengumuman tersebut.

Nama Prof. Reini Wirahadikusumah selaku Rektor ITB pun tentu jadi sasaran, bahkan sempat jadi trending topic di platform X usai akun @itbfess membagikan info mengenai pembayaran UKT dengan sistem pinjol.

Diketahui biaya UKT di ITB memang beragam, tergantung jalur masuk yang ditempuh mahasiswa serta jurusan yang diambil. Termahal biaya UKT ITB mencapai Rp20 juta per semester untuk mahasiswa jurusan Bisnis dan Manajemen.

Tak kalah mencuri perhatian adalah sosok Reini Wirahadikusumah. Lantas berapa gaji rektor ITB Reini Wirahadikusumah yang disorot karena isu bayar UKT memakai pinjol itu? Simak penjelasan berikut ini.

Gaji Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Reini Wirahadikusumah. (Dok. ITB.ac.id)
Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Reini Wirahadikusumah. (Dok. ITB.ac.id)

Reini Wihardakusumah diketahui memiliki gelar Prof. Ir. N. R. Reini Djuhraeni Wirahadikusumah, MSCE, Ph.D. Bahkan Reini adalah rektor pertama wanita di ITB sejak kampus itu dibuka tahun 1920 silam. Sebelum terpilih jadi rektor ITB, Reini menjabat sebagai Guru Besar di Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL). 

Sebagai rektor di universitas negeri, Reini Wirahadikusumah termasuk pegawai negeri sipil (PNS) yang digaji oleh negara. Reni ditunjuk sebagai Rektor ITB untuk periode 2020-2025. Dia pun sebelumnya mengikuti proses pemilihan rektor sejak Agustus 2019.

Gaji rektor dan dosen di perguruan tinggi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dalam aturan itu, gaji PNS dibagi dalam beberapa tingkatan berdasarkan pangkat dan golongan.

Seorang dosen PNS selain menerima gaji pokok yang besarannya antara Rp 2,6 juta hingga Rp 4,4 juta per bulan, juga berhak mendapat tunjangan lain, yakni tunjangan profesi, tunjangan khusus serta tunjangan kehormatan.

Selain itu, dosen PNS juga mendapat tunjangan yang telah ditetapkan pemerintah yang meliputi tunjangan anak, istri/suami, uang makan dan lain-lain.

Baca Juga: Kekayaan Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah Tembus Miliaran Rupiah, Kini Disorot Gara-Gara Isu Bayar UKT Pakai Pinjol

Seorang rektor akan mendapat gaji sebagai gaji dosen sesuai golongan dimana dia berada, ditambah dengan beberapa jenis tunjangan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI