Kapan Isra Miraj 2024? Ini Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama Libur Panjang Februari

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 29 Januari 2024 | 19:26 WIB
Kapan Isra Miraj 2024? Ini Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama Libur Panjang Februari
Ilustrasi kalender (Pexels) - Kapan Isra Miraj 2024? Ini Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama Libur Panjang Februari
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapan Isra Miraj 2024? Pertanyaan tersebut muncul setelah bulan Rajab 1445 H mendekati akhir.

Sebagaimana diketahui Isra Miraj diperingati tanggal 27 Rajab setiap tahunnya. Pada tahun 1445 H/2024 kali ini, Isra Miraj akan jatuh pada bulan Februari.

Selain itu, tak berselang lama dari Isra Miraj juga akan diperingati hari besar agama lain, yakni Imlek. Dua hari besar keagamaan ini menjadikan bulan Februari ada libur panjang.

Bagaimana tidak, Isra Miraj 2024 dan Tahun Baru Imlek 2024 jatuh tidak pada akhir pekan. Bahkan, pemerintah juga sudah menetapkan satu hari cuti bersama di bulan Februari tahun ini.

Baca Juga: Cek Tanggal Merah Februari 2024, Bersiaplah Liburan Long Weekend!

Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, berikut ini rincian jadwal tanggal merah di bulan Februari.

  • Isra Miraj 1445 H: Kamis, 8 Februari 2024
  • Cuti bersama Imlek: Jumat, 9 Februari 2024
  • Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili: Sabtu, 10 Februari 2024

Tiga hari libur ini bisa dimanfaatkan kalian bagi yang ingin jalan-jalan atau berwisata. Terlebih minggu kedua bulan Februari sudah mulai masa tenang Pemilu 2024.

Sehingga tidak ada lagi aktifitas kampanye yang sebelumnya menyita banyak perhatian dan waktu masyarakat.

Libur Pemilu 2024

Tanggal merah di bulan Februari 2024 tidak hanya untuk Isra Miraj dan Imlek. Pemerintah tahun ini memberikan satu tambahan libur dalam rangka pemungutan suara Pemilu 2024.

Baca Juga: Apakah Pemilu 2024 Libur atau Tidak? Ini Aturannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024. Maka dari itu, pada tanggal tersebut akan menjadi hari libur nasional.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tertulis di sana, bahwa hari dimana pemungutan suara dilakukan maka dijadwalkan sebagai hari libur.

Kebijakan tersebut tertera pada Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:

"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional."

Meskipun begitu hingga berita ini diterbitkan belum ada surat edaran resmi dari KPU ataupun pemerintah untuk menjadikan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Adapun daftar lengkap cuti bersama dan libur nasional tahun 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

Libur Nasional 2024

  • Senin, 1 Januari 2024 dalam rangka Tahun Baru 2024
  • Kamis, 8 Februari 2024 dalam rangka Isra’ Miraj Mihammad SAW
  • Sabtu, 10 Februari 2024 dalam rangka Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • Senin, 11 Maret 2024 dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • Jumat, 29 Maret 2024 dalam rangka Wafat Isa Al Masih
  • Minggu, 31 Maret 2024 dalam rangka Hari Paskah
  • Rabu dan Kamis, 10 dan 11 April 2024 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • Rabu, 1 Mei 2024 dalam rangka Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 9 Mei 2024 dalam rangka Kenaikan Isa Al Masih
  • Kamis, 23 Mei 2024 dalam rangka Hari Raya Waisak 2568 BE
  • Sabtu, 1 Juni 2024 dalam rangka Hari Lahir Pancasila
  • Senin, 17 Juni 2024 dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • Minggu, 7 Juli 2024 dalam rangka Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • Sabtu, 17 Agustus 2024 dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Senin, 16 September 2024 dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 25 Desember 2024 dalam rangka Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2024

  • Jumat, 9 Februari 2024 dalam rangka Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • Selasa, 12 Maret 2024 dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • Senin, Selasa, Jumat, dan Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • Jumat, 10 Mei 2024 dalam rangka Kenaikan Isa Al Masih
  • Jumat, 24 Mei 2024 dalam rangka Hari Raya Waisak
  • Selasa, 18 Juni 2024 dalam rangka Hari Raya idul Adha 1445 Hijriah
  • Kamis, 26 Desember 2024 dalam rangka Hari Raya Natal

Demikian penjelasan lengkap tentang kapan Isra Miraj 2024 dan berapa banyak libur tanggal merah yang bisa dimanfaatkan masyarakat. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI