Terakhir, akan ada pula satu hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Dimana penetapan penyelenggaraan Pemilu 2024 serentak jatuh pada bulan Februari 2024.
Aturan hari libur Pemilu tersebut berdasarkan Pasal 167 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditetapkan bahwa pada hari pemungutan suara sebagai hari libur. Disebutkan bahwa "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional".
Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa Pemilu tahun 2024 serentak akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Meskipun begitu, untuk pengumuman resmi terkait libur nasional pada tanggal 14 Februari 2024 tersebut akan diumumkan lebih lanjut nantinya melalui Keputusan Presiden Keppres).
Jadi itulah beberapa hari libur di bulan Februari 2024 yang perlu diperhatikan, semoga bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama