Cara Melihat TPS Berapa di Pemilu 2024 Secara Online, Cek di Link Ini

Senin, 29 Januari 2024 | 10:27 WIB
Cara Melihat TPS Berapa di Pemilu 2024 Secara Online, Cek di Link Ini
Cara Melihat TPS Berapa di Pemilu 2024 (KPU RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilihan umum atau Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada bulan Februari mendatang. Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat berhak berpartisipasi dalam proses demokrasi ini. Untuk itu, penting bagi masyarakat mengetahui cara melihat TPS berapa di Pemilu 2024. 

Dalam setiap tahapan Pemilu, hak untuk memilih dari masing-masing orang memang menjadi fondasi palinh penting pada sistem demokrasi. Bagaimana pun pula, untuk bisa berpartisipasi dalam proses demokrasi tersebut, penting bagi setiap warga negara untik memastikan bahwa mereka telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Setiap pemilih yang berstatus DPT nantinya akan menerima formulir model A.4-KPU yang nantinya digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai domisilinya, dan hal ini sudahbditetapkan oleh KPU/KIP tingkat Kabupaten/Kota. Melansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), TPS Pemilu 2024 sudah ditetapkan bersama dengan penetapan DPT. 

Menurut data KPU, total ada 823.220 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia serta luar negeri. Adapun lokasi TPS ini ditetapkan di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh disabilitas, serta menjamin setiap pemilih bisa memberikan hak suaranya secara langsung, umum, bebas, jujut, adil dan rahasia. 

Bila Anda ingin mengecek TPS Pemilu 2024, bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini! 

Mengenal TPS 

Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan tempat bagi pemilih memberikan suara di hari dan tanggal pemungutan suara yang telah ditentukan. Biasanya, lokaso TPS akan disesuaikan dengan wilayah domisili para pemilih. 

Berdasarkan pasal 10 ayat 1 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, jumlah surat suara yang akan disediakan di tiap TPS disesuaikan dengan jumlah pemilih yang tercatut dalam daftar pemilih tetap, kemudian ditambah 2% dari total daftar pemilih tetap di setiap TPS sebagai bahan cadangan di masing-masing Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. 

Sedangkan, untuk jumlah surat suara yang akan disediakan di setiap TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) sesuai dengan jumlah pemilih yang telah tercantum dalam daftar pemilih tetap, ditambah lagi dua persen dari jumlah daftar pemilih tetap di setiap TPSLN sebagai bahan cadangan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan anggota DPR. 

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Lanjutkan Program Jokowi: Kami Sudah Rancang Semua Kekayaan Indonesia

Cara Melihat TPS Berapa di Pemilu 2024 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI