Suara.com - Pemilihan umum atau Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada bulan Februari mendatang. Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat berhak berpartisipasi dalam proses demokrasi ini. Untuk itu, penting bagi masyarakat mengetahui cara melihat TPS berapa di Pemilu 2024.
Dalam setiap tahapan Pemilu, hak untuk memilih dari masing-masing orang memang menjadi fondasi palinh penting pada sistem demokrasi. Bagaimana pun pula, untuk bisa berpartisipasi dalam proses demokrasi tersebut, penting bagi setiap warga negara untik memastikan bahwa mereka telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Setiap pemilih yang berstatus DPT nantinya akan menerima formulir model A.4-KPU yang nantinya digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai domisilinya, dan hal ini sudahbditetapkan oleh KPU/KIP tingkat Kabupaten/Kota. Melansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), TPS Pemilu 2024 sudah ditetapkan bersama dengan penetapan DPT.
Menurut data KPU, total ada 823.220 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia serta luar negeri. Adapun lokasi TPS ini ditetapkan di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh disabilitas, serta menjamin setiap pemilih bisa memberikan hak suaranya secara langsung, umum, bebas, jujut, adil dan rahasia.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Lanjutkan Program Jokowi: Kami Sudah Rancang Semua Kekayaan Indonesia
Bila Anda ingin mengecek TPS Pemilu 2024, bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini!
Mengenal TPS
Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan tempat bagi pemilih memberikan suara di hari dan tanggal pemungutan suara yang telah ditentukan. Biasanya, lokaso TPS akan disesuaikan dengan wilayah domisili para pemilih.
Berdasarkan pasal 10 ayat 1 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, jumlah surat suara yang akan disediakan di tiap TPS disesuaikan dengan jumlah pemilih yang tercatut dalam daftar pemilih tetap, kemudian ditambah 2% dari total daftar pemilih tetap di setiap TPS sebagai bahan cadangan di masing-masing Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan, untuk jumlah surat suara yang akan disediakan di setiap TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) sesuai dengan jumlah pemilih yang telah tercantum dalam daftar pemilih tetap, ditambah lagi dua persen dari jumlah daftar pemilih tetap di setiap TPSLN sebagai bahan cadangan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan anggota DPR.
Baca Juga: Anies Singgung Etika Soal Bansos Berstiker Prabowo-Gibran, Hashim Gerindra: Lihat Cermin Dong
Cara Melihat TPS Berapa di Pemilu 2024
Pemilih yang terdaftar secara resmi sebagai DPT bisa mengecek lokasi TPS atau TPS nomor berapa di Pemilu 2024 secara online. Berikut ini adalah cara mengecek TPS pemilu 2024 melalui situs Cek DPT Online:
• Buka situs resmi di https://cekdptonline.kpu.go.id/ kemudian akan muncul Pencarian Data Pemilih
• Masukkan NIK maupun Nomor Paspor bagi para pemilih Luar Negeri
• Pastikan jika seluruh data diri yang tercantum sudah sesuai
• Klik menu pencarian
• Apabila sudah terdaftar, maka di halaman utama akan muncul nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS dan juga alamat lokasi untuk melakukan pemilihan
• Namun bila data belum terdaftar, maka akan muncul peringatan tertulis, "Data anda belum terdaftar!"
• Sementara jika Anda ingin memastikan kembali status DPT, bisa menghubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat untuk mengecek sekaligus meminta dicantumkan ke DPT jika memang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Cara Pemilih yang Ingin Pindah TPS
Mengutip dari laman KPU, pemilih yang telah tercatut sebagai DPT bisa mengajukan pindah tempat memilih atau pindah TPS dalam pemilu 2024. Informasi ini diatur KPU dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 terkait Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Akan tetapi, pengajuan pindah ini hanya bisa dilakukan jika pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat domisili di KTP-nya. Berikut ini merupakan tata cara serta prosedur untuk pindah TPS:
• Mendatangi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun KPU Kabupaten/Kota
• Bawa bukti-bukti pendukung alasan pindah tempat memilih (Misalkan saka karena tugas, bawalah surat tugas)
• Selanjutnya, KPU akan menentukan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau disingkat DPTb)
• Terakhir, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah untuk memilih.
Demikian tadi cara melihat TPS berapa di Pemilu 2024. Cukup mudah bukan? Segera cek status DPT hingga lokasi TPS memilih Anda!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari