Apakah Tanggal 14 Februari 2024 Libur? Hari Spesial Coblosan Pemilu dan Valentine

Sabtu, 27 Januari 2024 | 14:00 WIB
Apakah Tanggal 14 Februari 2024 Libur? Hari Spesial Coblosan Pemilu dan Valentine
Apakah Tanggal 14 Febrari 2024 Libur? Hari Spesial Coblosan Pemilu dan Valentine (Pixabay/tigerlily713)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jika dilihat dari kalender, hari Rabu, 14 Februari 2024 bukanlah tanggal merah, tetapi apakah itu artinya hari di mana pemilu diadakan itu tidak libur? Simak ulasan berikut untuk jawabannya.

Apakah tanggal 14 Februari 2024 libur?

Meski tidak tercantum dalam kalender, hari Rabu, 14  Februari 2024 sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional sebagai peringatan pemilu. Penetapan hari libur ini tentu disertai alasan yang cukup kuat.

Pemerintah menetapkan pemilu sebagai hari libur supaya masyarakat Indonesia lebih mudah dalam menyalurkan suara dan tidak menjadi golongan putih atau golput.

Baca Juga: Prabowo Disenggol, Nikita Mirzani Sindir Balik Pendukung Anies Baswedan: Susah Dibilangin

Pasalnya, tak hanya memilih presiden, di tanggal 14 Februari 2024 mendatang, Anda juga akan memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan menjawab selama lima tahun ke depan.

Mengingat pemilu presiden kali ini diikuti oleh tiga pasangan capres dan cawapres, maka besar kemungkinan bahwa pemilu akan digelar dalam dua putaran. Namun, sampai saat ini belum ada informasi pasti apakah pemilu putaran kedua akan dijadikan hari libur juga.

Selain pemilu, kebetulan tanggal 14 Februari juga bertepatan dengan perayaan valentine. Bagi mereka yang melakukannya, libur di hari kasih sayang ini menjadi waktu yang tepat untuk mendekatkan hubungan dengan pasangan atau keluarga.

Daftar libur di bulan Februari 2024

Bukan hanya libur pemilihan umum atau pemilu, bulan Februari ini memang memiliki cukup banyak libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Anies: Menjalankan Negara Bukan Pakai Selera

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023 Nomor 3 dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, di bulan Februari ini akan ada dua libur nasional dan satu cuti bersama. Berikut adalah daftarnya.

  • Kamis, 8 Februari 2024: Libur nasional Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
  • Jumat, 9 Februari 2024: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
  • Sabtu, 10 Februari 2024: Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Selain itu, Anda juga akan mendapatkan libur tambahan di hari Rabu, 14 Februari 2024. Dengan begitu, Anda akan memiliki total empat hari libur di bulan Februari 2024.

Namun, aturan cuti bersama mungkin berbeda di setiap tempat kerja, pastikan Anda memastikannya terlebih dahulu sebelum mengambil libur panjang.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI