"Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan, adalah Rp 15 ribu bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor Rp 2.500," ujar Baehaqi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/1/2023).
Penjelasan Lengkap KPU Sleman
Baehaqi mengungkap KPU Sleman telah bertemu dengan pihak vendor. Ia menjelaskan jika vendor terkait ternyata mengsubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman. Hal ini diakui mereka karena ketidamampuan.
"Pihak vendor beralasan kalau tidak disubkan, maka tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang. Sehingga, yang tersaji itu tidak pantas," kata Baehaqi.
"Padahal sebelum hari pelaksanaan pelantikan, dalam rapat, pihak vendor sudah menyampaikan kesanggupan terkait spesifikasi konsumsi dan kesanggupan melayani jumlah calon anggota yang terlantik," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, Baehaqi mengambil langkah dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak terhadap pihak vendor. KPU Sleman juga memastikan tidak akan menggunakan jasa vendor itu lagi.
"Setelah melakukan klarifikasi, KPU Sleman telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak vendor karena telah mengingkari perjanjian dan tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari," ujar dia.
Sementara itu, soal anggaran transportasi di pelantikan KPPS, dikatakan Baehaqi memang tidak ada. Hal ini, lanjutnya, merupakan kewenangan di Satker KPU masing-masing kabupaten/kota.
"Kebijakan kuasa pengguna anggaran itu (memang) tidak ada anggaran transportasi untuk pelantikan. Tapi untuk Bimtek ada," jelas Baehaqi.
Baca Juga: KPU Jakarta Barat Rampung Rekrut Puluhan Ribu Anggota KPPS: Semua Lolos Tes Kesehatan
Kontributor : Xandra Junia Indriasti