Suara.com - Viral media sosial X dihebohkan dengan postingan akun @ITBfess tentang kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menawarkan mahasiswa membayar uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online atau biasa di kenal Pinjol berbunga.
Diketahui dalam postingan tersebut berisi selebaran yang berisikan tentang pengajuan pinjaman berserta cicilan untuk biaya kuliah di ITB. Disebutkan di selembaran tersebut, pihak ketiga merupakan mitra resmi ITB. Selain itu terdapat program cicilan enam bulan hingga 12 bulan. Proses pengajuan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apapun.
"Bajigurr, solusi yang ditawarin itb!, gede lagi bunganya," seperti dikutip dalam postingan @ITBfess.
Pada postingan lainnya terdapat gambar screenshoot mengenai pengajuan biaya pendidikan. Tertera nominal pengajuan biaya pendidikan sebesar Rp12.500.000 dengan waktu 12 bulan.
Baca Juga: Siap Gunakan Hak Pilih, Komunitas AITB-PP Cari Pemimpin yang Mewujudkan Indonesia Adil dan Makmur
Nominal pengajuan biaya pendidikan tersebut dapat dicicil per bulan dengan biaya Rp1.291.667. Terdiri dari rincian durasi pembayaran 12 bulan, biaya bulanan platform 1.75 persen dan biaya persetujuan 3.00 persen.
ITB Buka Suara
Dalam keterangan pers yang diterima suara.com, Jumat (26/1/2024) ITB menyebutkan lembaga pinjol itu merupakan salah satu pilihan metode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar UKT, sebagai syarat pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademi (SIX).
"Untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank. Baik melalui layanan virtual accountmaupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis rilis tersebut.
ITB juga mengatakan bila mahasiswa mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa.
Baca Juga: Waspada! Program Pelunasan Utang Pinjol dari OJK itu Hoax
Dalam rilisnya ITB juga sempat menyingung tulisan Taufiq Pangestu, wakil mahasiswa pada Majelis Wali Amanat ITB tentang tuntutan MWA WM 2019 yang dirilis di media sosial PADA 25 Januari 2024.
Dalam tulisan itu, rektor ITB sepakat memenuhi tuntutan dengan bunyi sebagai berikut:
"Memastikan biaya UKT sesuai dengan kemampuan dna memastikan peusahaan bantuan biaya akademik yang berkeadilan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, sepetri kondisi ekonomi, prestasi akademi dan prestasi non akademik,".
Selain itu Taufiq juga mencuit ulang tulisan akun @insinyurmu, yang menyebutkan banyak mahasiswa ITB tidak bisa melanjutkan perkuliahan semester ini karena tidak bisa karnea tidak bisa bayar UKT.
Jika tidak bayar UKT karena keterbatasan biaya, maka mahasiswa tersebut harus cuti hingga semester berikutnya mampu membayar biaya tersebut. Namun di sisi lain, rilis ITB juga menyebutkan jika tidak mengajukan cuti maka mahasiswa tersebut harus membayar 50 persen Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
"Dalam hal mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan
tercatat tidak aktif alias tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa, sehingga masa studi tetap dihitung
dan membayar 50% BPP sesuai ketentuan," tulis rilis tersebut.