Suara.com - Pemungutan Suara Pemilu 2024 sebentar lagi akan berlangsung. Agar acara berjalan lancar, dibutuhkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Lantas, apa itu PTPS dalam Pemilu dan berapa gajinya? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Tahun ini, pemilu akan dilangsungkan secara serentak. Mulai dari pemilihan DPR, DPD, hingga DPR akan digelar secara bersamaan dengan Pilpres.
Maka dari itu, keberadaan PTPS jadi salah satu bagian penting dalam Pemilu. Pasalnya, mereka inilah yang akan menentukan kualitas jalan pemungutan maupun perhitungan suara. Nah untuk selengkapnya, berikut ini penjelasan apa itu ptps dalam pemilu dan berapa gajinya.
Apa Itu PTPS Pemilu?
Berdasarkan Peraturan Bawaslu No 1 Th 2020 Pasal 1 ayat (11), pengertian PTPS adalah petugas yang dibentuk Panwaslu Kecamatan guna membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Sedangkan, Panwaslu sendiri merupakan Pengawas Pemilu yang dibentuk Bawaslu.
Adapun jumlah PTPS pada setiap TPS yaitu 1 orang. Hal ini sesuai dengan pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu No 1 Tahun 2020. Sedangkan untuk gaji PTPS 2024 yaitu Rp1.000.000 per bulan
Tugas PTPS Pemilu
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu No 1 Th 2020, ada beberapa tugas dan kewajiban yang diemban PTPS. Adapun tugas-tugasnya sebagai berikut
- Pencegahan dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu
- Pengawasan tahapan pemungutan & penghitungan surat suara dalam Pemilu
- Pengawasan pergerakan hasil proses penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan adanya dugaan pelanggaran Pemilu
- Penyampaian laporan dan/atau temuan adanya dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu/Panwas Kecamatan lewat Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
Baca Juga: Buntut Jokowi Turun Gunung Ikut Kampanye, TKN Prabowo-Gibran: Kami Senang dan Bergembira
Wewenang PTPS Pemilu
Selain memiliki tugas, setiap PTPS juga memiliki wewenang sebagai pengawas. Adapun wewenang PTPS yakni sebagai berikut:
- Menyampaikan keberatan jika ditemukannya adanya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan maupun penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara serta salinan sertifikat pemungutan & penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lainnya sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi tambahan, selain tugas dan wewenang seperti yang disebutkan di atas, PTPS juga dapat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan PTPS lainnya guna kepentingan penyelenggaraan Pemilu.
Demikian ulasan mengenai apa itu PTPS dalam pemilu dan berapa gajinya yang perlu diketahui. Sebagai informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi