Apakah Presiden Boleh Kampanye? Boleh Sih, Asalkan...

Jum'at, 26 Januari 2024 | 10:18 WIB
Apakah Presiden Boleh Kampanye? Boleh Sih, Asalkan...
Apakah Presiden Boleh Kampanye? Boleh Sih, Asalkan... (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Pejabat negara lainnya yang tidak berstatus sebagai anggota partai politik bisa melakukan kampanye dengan beberapa ketentuan, di antaranya bila yang bersangkutan sebagai capres maupun cawapres serta anggota tim kampanye atau tim pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Meski begitu, dalam UU Pemilu juga mengatur bahwa presiden, wakil presiden, pejabat negara, serta pejabat daerah yang melaksanakan kampanye supaya memperhatikan setiap tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara atau daerah. 

Berdasarkan pasala 300 UU Pemilu disebutkan bahwa selama pelaksanaan masa kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, maupun pejabat daerah harus memperhatikan keberlangsungan tugas sebagai penyelenggaraan negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Tak hanya itu, beleid itu juga mengatur tentang pemberian cuti bagi para menteri sebagai anggota tim dan/atau pelaksana kampanye. Adapun waktu cuti diberikan selama satu hari kerja tiap pekan selama masa kampanye berlangsung. 

Merujuk pada Pasal 303 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa, pemberian cuti selama masa kampanye ini berlaku pula bagi gubernur dan juga wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota atau wakil wali kota. Sementara itu, untuk kepala dan wakil kepala daerah yang melaksanakan kampanye secara bersamaan, maka tugas pemerintahan sehari-harinya bisa diserahkan sementara kepada sekretaris daerah (sekda). 

Aturan Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye 

Saat ditanya, Jokowi juga menyinggung bahwa Presiden boleh kampanye asalkan tidak memakai fasilitas negara. Hal ini juga telah diatur dalam undang-undang. 

Disebutkan bahwa saat masa kampanye, presiden, wakil presiden, pejabat negara, serta pejabat daerah dilarang memakai fasilitas negara. Adapun fasilitas negara yang dimaksud, yaitu: 

1. Mobilitas, seperti kendaraan dinas pejabat negara, kendaraan dinas pegawai, maupuan alat transportasi dinas lainnya. 

Baca Juga: Hari Pencoblosan Makin Dekat, Relawan Prabowo-Gibran Ketuk Pintu Warga Demi Menang Satu Putaran

2. Rumah dinas, gedung kantor, rumah jabatan milik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), kecuali yang ada di daerah terpencil yang mana pelaksanaan kampanyenya harus dilakukan dengan cara memperhatikan prinsip keadilan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI