Suara.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden diperbolehkan untuk kampanye menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa waktu lalu Jokowi menyebut jika presiden boleh kampanye dan memihak salah satu paslon asalkan tidak memakai fasilitas dari negara. Lantas sebenarnya apakah Presiden boleh kampanye?
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling terpemting, presiden itu boleh kampanye, presiden boleh loh memihak. Boleh," ungkap Presiden Jokowi ketika memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, pada Rabu (24/1/2024).
"Tapi yang paling penting saat kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa begini nggak boleh, berpolitik boleh, menteri juga boleh," lanjutnya ketika disinggung soal menteri menjadi bagian dari timses paslon capres-cawapres.
Sebenarnya, selama ini Jokowi tak pernah secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap salah satu pasangan calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini, yang diikuti pula putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.
Akan tetapi, saat ditanya apakah dirinya memihak ke salah satu paslon, orang nomor satu di Indonesia ini pun justru balik bertanya kepada wartawan. “Saya tanya, saya memihak enggak?” katanya disertai dengan senyum simpul.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan terkait presiden yang boleh berkampanye?
Apakah Presiden Boleh Kampanye?
Berdasarkan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait Pemilihan Umum (UU Pemilu), ditetapkan ada sejumlah pejabat negara yang diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye, antara lain yaitu:
1. Presiden dan wakil presiden
Baca Juga: Hari Pencoblosan Makin Dekat, Relawan Prabowo-Gibran Ketuk Pintu Warga Demi Menang Satu Putaran
2. Pejabat negara lainnya yang saat itu berstatus sebagai anggota partai politik (parpol)