Rizky Febian Ungkap Kemungkinan Menikah dengan Mahalini Meski Beda Agama, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Jum'at, 26 Januari 2024 | 07:01 WIB
Rizky Febian Ungkap Kemungkinan Menikah dengan Mahalini Meski Beda Agama, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Rizky Febian dan Mahalini Raharja. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Tapi kalau pria muslim boleh, asalkan perempuannya ahlul kitab. Artinya perempuannya kalau enggak Yahudi, Nasrani,” kata Habib Jafar dalam video yang diunggah di kanal Youtube Azka Corbuzier.

Meski demikian, bukan berarti pria muslim bebas menikahi non muslim begitu saja. Perempuan non muslim yang dinikahi ini harus dilihat dulu kalau mereka bukan pezina. Mereka juga harus menghormati Islam. Bahkan, perempuan ini diyakini atau memungkinkan masuk ke Islam.

“Makannya ada sayyidina Utsman, itu khalifah ketiga umat Islam, istrinya itu Nailah dari Kufah itu Kristen, tapi asalkan iman kita kuat, dan cewek itu cewek baik-baik dan bukan pezina, dan punya respect ke Islam. Dan kita yakini juga dia akan masuk Islam,” jelas Habib Jafar.

Mengutip NU Online, menikah beda agama sendiri adalah larangan. Hal ini telah dijelaskan dalam Al Quran Surat al-Baqarah ayat 221 yang memiliki arti:

“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan wanita muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik daripada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran” (QS Al-Baqarah: 221).

Meski demikian, menurut Imam al-Syafi’i, pria muslim boleh menikahi wanita kitabiyah tersebut apabila mereka beragama menurut Taurat dan Injil sebelum diturunkannya Al-Qur'an, dan mereka tetap beragama menurut kitab sucinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI